JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa anggota DPR yang ikut rombongan ibadan haji bersama Menteri Agama Suryadharma Ali tahun 2012. Kali ini giliran Anggota Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana diperiksa Penyidik KPK, pada hari ini, Jumat (25/7).

Erik tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00. Dalam pengakuannya kepada wartawan, Politisi Partai Hanura itu mengatakan meski ikut dalam rombongan haji bersama Menteri, dirinya tetap membayar mahal untuk bisa berangkat ketanah suci. "Tidak masalah (saya dipanggil) saya bayar mahal dengan mengeluarkan uang US$19 ribu," kata Erik yang menggunakan baju batik hitam itu.

Erik mengaku tidak ada uang negara yang dia gunakan untuk berangkat haji bersama Suryadharma. Untuk itu dia akan memberikan bukti setoran hajinya kepada penyidik KPK. "Saya berangkat sendiri. ini bukti setorannya sudah saya bawa," katanya.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK juga memeriksa istri politisi PPP Irgan Chairul Mahfiz, Wardatun N Soenjono. Usai diperiksa Wardatun  mengakui ditanya penyidik KPK terkait penggunaan sisa kouta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.n"Dikit aja, iya (soal rombongan haji SDA)," kata dia

Namun, istri Wakil Ketua Komisi VI itu enggan berkomentar lebih jauh soal keterlibatan pihak-pihak yang ikut dalam rombongan haji gratis SDA. Dia memilih bergegas masuk ke mobil pribadinya ketimbang menjawab pertanyaan wartawan. "Maaf, udah ya," kata dia yang langsung masuk ke dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.

‪‪Dalam kasus ini KPK telah memeriksa beberapa saksi termasuk istri SDA, Wardhatul Asriah berserta adik dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta kolega dan kerabat SDA di PPP  yang diduga ikut dalam rombongan haji gratis.

‪‪‬KPK juga baru menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.‬‬ Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.‬‬

‪‪SDA diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: