JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya banding yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Akil dan menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang mengganjar Akil dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor)," ujar Humas PT DKI,  Muhammad Hatta dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (25/11).

Hatta menjelaskan, putusan yang dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri Bapatua ini didasarkan atas penilaian vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor sudah sesuai. Oleh sebab itu, tidak perlu lagi adanya revisi atau perubahan putusan terhadap mantan Politisi Partai Golkar tersebut. "Karena dianggap sudah tepat dan benar," ucap Hatta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, salah satu kuasa hukum Akil, Tamsil Sjokoer mengaku belum mengetahui putusan dari PT DKI Jakarta. Meskipun begitu, Tamsil mengatakan, akan menempuh upaya hukum tingkat selanjutnya jika upaya banding kliennya itu ditolak.

"Kalau ditolak ya tentu kami akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kami dan Pak Akil," tegas Tamsil.

Tamsil menjelaskan, pemberitahuan soal penolakan banding oleh PT DKI umumnya diinformasikan langsung oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. "Biasanya kita diberitahu oleh Pengadilan Tipikor langsung. Nanti akan diberitahu. Tapi biasanya lebih cepat sampai kepada Pak Akil. Kan pakai surat. Sejak kami tahu pemberitahuannya, baru kami putuskan kasasi. Kan sekarang belum tahu," sambungnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT DKI Jakarta atas putusan banding tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang berlaku. Ia mempersilakan pihak Akil mengajukan kasasi jika merasa tidak puas dengan putusan itu.

"Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan banding. Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," kata Johan, Selasa (25/11).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.

Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil. Karena, ia dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi.

BACA JUGA: