JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Yudisial (KY ) Al Jona Al Kautsar dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara. Majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan, Al Jona terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi pembayaran pelayanan di KY.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam membuat rekapitulasi sejumlah item pembayaran pada Setjen KY, dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001." ucap hakim ketua Artha Theresia saat membacakan amar putusan, Senin (24/11).

Mantan staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY terbukti melakukan manipulasi sejumlah dana di MK. Diantaranya uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS) dan pembayaran uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP). Al Jona juga terbukti memanipulasi uang layanan persidangan (ULS) pada bulan Mei 2009-Maret 2013.

Hakim anggota Aviantara mengatakan, dalam pembuatan daftar rekapitulasi pembayaran UPP dan UPS maupun daftar rekapitulasi pembayaran ULP dan ULS, Al Jona Al Kautsar memperhitungkan potongan pajak (Pph) sebesar 15 persen dan mencantumkan nomor rekening masing-masing penerimanya.

"Saat terdakwa Al Jona Al Kautsar membuat daftar rekapitulasi pembayaran UPP dan UPS pada bulan Mei 2009-Desember 2011, telah sengaja memanipulasi daftar dengan cara menaikkan angka jumlah perhitungan rekapitulasi pembayaran UPPP dan UPS dari angka yang seharusnya," katanya.

Hal ini berakibat terjadinya kelebihan perhitungan pembayaran UPP dan UPS. Selain itu, Al Jona juga memanipulasi dengan cara menaikkan angka jumlah perhitungan rekapitulasi pembayaran ULP dan ULS dari angka yang seharusnya sehingga terjadi kelebihan perhitungan pembayaran ULP dan ULS.

Pembayaran UPP, UPS, ULP dan ULS yang seharusnya menggunakan sistem pembayaran langsung yaitu dari kas negara ke rekening penerima. Tetapi oleh Al Jona dibayarkan dengan menggunakan uang persediaan yang diambil terlebih dulu melalui cek BRI cabang Jakarta Veteran dan selanjutnya dipindahbukukan ke rekening masing-masing penerima.

Daftar rekapitulasi pembayaran UPP, UPS, ULP dan ULS yang telah dimanipulasi dengan cara dinaikkan jumlahnya diserahkan Al Jona ke Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditandatangani. Daftar itu kemudian menjadi dasar bagi bendahara pengeluaran bersama dengan kuasa pengguna anggaran menerbitkan cek penarikan uang dari rekening KY di BRI cabang Jakarta Veteran untuk dipindahbukukan ke rekening masing-masing penerima.

"Rincian manipulasi rekapitulasi perhitungan pembayaran pada tahun 2009 sebesar Rp166.977.650. Padahal seharusnya hak Al Jona Rp13.065.350. Sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp153.912,300," ucap Hakim Aviantara.

Pada 2010, uang yang masuk ke rekening Al Jona dari bulan Januari-Desember seluruhnya Rp1,158 miliar. Padahal seharusnya hak Al Jona hanya Rp24,18 juta, sehingga ada kelebihan pembayaran Rp1,13 miliar. Kemudian, pada 2011, ia menerima pembayaran dari bulan Januari-Desember seluruhnya Rp1,584 miliar meski hak Al Jona hanya sebesar Rp26,270 juta sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp1,558 miliar.

Sedangkan pada tahun 2012, uang yang masuk ke rekening Al Jona pada Januari-Desember 2012 seluruhnya Rp1,488 miliar. Padaha, hak Al Jona hanya Rp 32,928 juta. Sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,455 miliar. Pada 2013 Al Jona menerima uang pembayaran di rekeningnya seluruhnya Rp217,89 juta, meski hak Al Jona sebenarnya Rp10,334 juta, sehingga ada kelebihan pembayaran Rp207,55 juta.

"Perbuatan terdakwa yang menerima pembayaran yang melebihi haknya, dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terdakwa Rp4.509.850.181 miliar," tegas hakim Aviantara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta Majelis Hakim Tipikor menghukum Al Jona 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: