JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemeriksaan terhadap terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso oleh penegak hukum di Filipina tak kunjung dilakukan. Padahal awalnya pemeriksaan terhadap Mary Jane direncanakan tuntas Mei ini. Lambannya pemeriksaan ini dituding sebagai upaya mengulur waktu eksekusi mati.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan jaksa di sana, kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Sabtu (23/5).

Beberapa waktu lalu pejabat dari Kedutaan Besar Filipina telah datang ke Kejaksaan Agung. Mereka membicarakan teknis pemeriksaan terhadap Mary Jane. Saat proses penyelidikan terhadap Maria Kristina Sergio dalam kasus perdagangan orang berlangsung, Maria adalah perempuan yang merekrut Mary Jane dan mengirimnya ke Indonesia.

Terhadap pemeriksaan Mary Jane, Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Indonesia. Tidak bisa dilakukan di Filipina. Sebab Mary Jane melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Dia tertangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,6 kilogram.

"Tidak akan kita lepas, kalau mau diminta keterangan harus di Indonesia atau melalui video conference," jelas Prasetyo.

Sidang Mary Jane sedianya digelar (8/5). Namun, karena pihak Kejagung belum mendapat balasan surat dari Pemerintah Filipina terkait rencana pemberian saksi melalui sarana video conference, maka terpaksa ditunda. Bahkan hingga kini belum ada lagi permintaan resmi tersebut.

"Kita harus menunggu surat permintaan resmi dari pemerintah Filipina, sehingga bisa dijadikan dasar untuk tindak lanjut menyelenggarakan teleconference itu. Termasuk menyepakati siapa saja yang bisa hadir di situ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Sabtu (23/5).

Tony mengaku belum mengetahui detail kaitan Mary dengan Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai pelaku perdagangan. Namun Tony menegaskan bahwa apapun hasil proses hukum di Filipina tak akan mengubah status terpidana mati Mary Jane. Mary Jane terbukti membahwa heroin ke Indonesia. Tony memastikan, pihaknya tak gentar menghadapi Filipina yang berupaya membebaskan Mary dari jerat hukuman mati. Mary Jane segera dieksekusi setelah proses hukum selesai.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Kejaksaan Agung harus tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap Mary setelah semua proses hukum selesai. Kejaksaan, kata dia, tidak boleh goyah dengan upaya negara asing yang ingin membebaskan warganya dari eksekusi.

"Eksekusi mati masih diatur dalam hukum positif Indonesia," ujar Fickar.

Dua terpidana mati, Mary Jane dan Sergei Areski, selamat dari eksekusi mati tahap II. Mary Jane ditunda karena permintaan dari Presiden Filipina untuk diperiksa dalam kasus perdagangan orang. Sementara Sergei ditunda kerena menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia.

BACA JUGA: