JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tindakan KPU memperoleh alat bukti dengan membuka kotak suara dinilai masih sejalan dengan syarat-syarat yang diperintahkan Mahkamah dalam Ketetapan Nomor 1/PHPU-XII/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Menurut Mahkamah pembukaan kotak suara oleh KPU dapat dipetanggungjawabkan secara hukum karena dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengundang saksi dari masing-masing capres-cawapres, Panwaslu dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Serta membuat berita acara proses pembukaan kotak suara.

Sementara pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus itu adalah untuk mengambil bukti-bukti sesuai aturan hukum beracara di MK terkait penyampaian jawaban dengan melampirkan bukti-bukti sebagai bantahan dalil pemohon. Karena bukti-bukti itu ada di kotak suara, maka dengan alasan memenuhi hukum beracara MK, termohon membuka kotak suara.

"Pembukaan kotak suara demikian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Namun, MK menyatakan, KPU tidak bisa bebas membuka kotak suara tanpa alasan dan proses hukum atau norma lain yang berlaku. Meski secara hukum, KPU-lah yang menyimpan dan memelihara kotak suara, KPU tetap harus mengindahkan norma-norma yang berlaku ketika akan membuka suara.

Menurut Mahkamah, seadainya pembukaan itu dinilai sebagai pelanggaran etik, maka lembaga yang berhak menanganinya bukan MK. Melainkan DKPP. Sementara, apabila pembukaan kotak suara tersebut, termohon melakukan perubahan suara maka sudah masuk ranah hukum pidana yang kewenagannya juga bukan di MK.

Seperti diketahui, dalam dalil permohonan,  pemohon mendalilkan pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus harus dianggap tidak sah sebagai alat bukti. Sementara KPU sebagai termohon menyatakan, pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus adalah untuk mengambil bukti-bukti sesuai aturan hukum becara MK terkait penyampaian jawaban dengan melampirkan bukti-bukti sebagai bantahan dalil pemohon.

BACA JUGA: