JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kabar buronan kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi membeli sebuah klub liga primer Skotlandia Glasgow Rangers, menjadi pukulan telak bagi Tim Terpadu Pemburu Terpidana Korupsi. Alih-alih bisa menangkap Rafat yang telah membawa kabur duit negara sebesar Rp11,7 triliun, tim yang dikomandani Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto itu malah dipecundangi Rafat lewat aksinya membeli klub sepakbola ternama itu.

Andhi Nirwanto yang ditanya wartawan soal kasus ini, cuma bisa berdalih timnya banyak mengalami kesulitan melakukan ekstradisi terhadap Rafat lantaran dia berkewarganegaraan Inggris. Hanya saja, dalih itu tak cukup kuat mengingat, antara Indonesia dan Inggris sebenarnya telah ada kerjasama ekstradisi. Bahkan tim pemburu aset Century juga telah dilengkapi dengan Kepres No 9 tahun 2012 untuk memudahkan kerjanya.

Namun tetap saja Andhi berkilah, tak mudah memulangkan seorang terpidana meskipun telah ada kerjasama ekstradisi kedua negara. Dia hanya berjanji Tim Terpadu akan segera mengambil langkah-langkah strategis. Namun langkah apa yang ingin ditempuh, Andhi juga tak bisa menjelaskan. "Kita akan rapatkan nanti," kata Andhi di Kejagung, Jumat (19/9).

Diakui Andhi pendekatan ke negara Inggris telah dilakukan tim terpadu. Selama ini upaya ekstradisi terus dilakukan. Bahkan Menteri Hukum dan HAM telah beberapa kali ke Inggris. "Namun tetap saja tidak ada hasilnya," ujarnya.

Ketika didesak apa kendala utamanya, Andhi berdalih karena Rafat berada di luar negeri dan negara dimana ia tinggal memiliki sistem berbeda dengan Indonesia. Ketika akan dilakukan penyitaan aset ternyata pihak Rafat melakukan perlawanan.

Karena itu ekstradisi Rafat tidak bisa dilakukan cepat. "Proses itu tetap berjalan, yang penting kapan akhirnya atau endingnya kita akan berusaha nggak bisa sebulan-dua bulan," tandas Andhi.

Rafat ditetapkan sebagai buron bersama Hesham Al Warouq. Diketahui, Rafat berada di Singapura memegang dua paspor satu Inggris, satu lagi Pakistan. Sementara Hesham berada di Arab Saudi dan telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh pemerintah setempat.

Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi merupakan pemegang saham Bank Century. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakpus pada 16 Desember 2010.

Pengadilan memutus hukuman kepada keduanya 15 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider enam bulan penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.

Gugatan Rafat melalui pengadilan arbitrase telah ditolak oleh Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Singapura, pada 16 Juli 2013. Majelis arbiter menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili perkara yang diajukan Rafat dengan salah satu pertimbangannya adalah investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah.

Dua warga asing pemilik Bank Century tersebut menggugat pemerintah Indonesia senilai US$75 juta atau setara dengan Rp675 miliar. Gugatan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan investasi. Rafat merasa dirugikan atas kebijakan menyimpang dan tidak lazim pemerintah membailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun yang membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.

Pada kesempatan penandatangan kesepahaman dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) di Kejaksaan Agung, Kamis (18/9), Jaksa Agung Basrief Arief mengaku sudah meminta Interpol untuk segera menangkap keduanya untuk menjalani pidana di Indonesia. Basrief menjelaskan, memburu buron yang lari ke luar negeri tidak mudah. Apalagi, gugatan Rafat di ISCID masih berproses.

"Eksekusi tidak mudah sebab terkait dengan sistem hukum di negara lain. Bahkan saat sidang arbitrase pun, mereka tidak dapat diekskusi," kata Basrief.

Sementara Anggota Pansus Century DPR Bambang Soesatyo menyatakan ektradisi Rafat sebenarnya mudah dilakukan. Kuncinya keinginan dari Pemerintah khususnya Tim Terpadu."Jika dikatakan kesulitan, maka patut dicurigai jika pemerintah tak serius," kata Bambang.

Indonesia Corruption Wacth (ICW) juga mendesak Kejaksaan Agung melunasi utang-utangnya memulangkan buronan yang masih di luar negeri. Termasuk buronan Bank Century Rafat Ali Rizvi.

BACA JUGA: