JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Agung dalam kasus Cessie Bank Bali untuk dibuka kembali yang hingga kini tak jelas penuntasannya. Dua LSM yang menggugat adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang pra peradilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan tersebut, Kejaksaan Agung mengaku tak ambil pusing. "Silakan hak yang menggugat, kita nggak ada urusan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12).

Dalam kasus cessie Bank Bali sejumlah nama, termasuk Ketua DPR RI sekarang Setya Novanto diduga terlibat. Namun menurut para penggugat, Kejaksaan Agung seperti mendiamkan berkas mereka. Bahkan santer beredar keterlibatan politisi Partai Golkar ini sengaja ditutupi.

Ketika Widyo dicecar soal status Setya Novanto dalam kasus tersebut, jawabannya pun tak jelas. Dia meminta Direktur Penyidikan Suyadi untuk mengeceknya. "Nanti kia cek lebih lanjut, yang sekarang digugat, ya proses gugatan biar berjalan, nanti perkembangannya seperti apa, tunggu saat berikutnya," jelas Widyo.

Kemarin di PN Jaksel, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera bersikap atas dugaan keterlibatan Setya Novanto, Tanri Abeng dan Bambang Subianto dalam kasus cessie Bank Bali yang hingga kini tak jelas penanganannya.

"Kita kan ingin pimpinan DPR kita bersih. Oleh karena itu, kita ajukan ini ke pengadilan. Kalau ini dinyatakan tidak bersalah ya oke, kalau dinyatakan bersalah, ya ganti orang (ketua DPR). Intinya seperti itu," tegas Boyamin.

MAKI mempraperadilankan perkara yang sudah mangkrak cukup lama ini agar DPR dipimpin oleh orang yang benar-benar bersih atau tidak terbelit kasus hukum.

Terlebih, kasus yang sempat juga membelit Syahril Sabirin (mantan Gubernur Bank Indonesia), Pande N Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN), Rudi Ramli (Pemilik Bank Bali), dan Djoko S Tjandra (Direktur PT Era Giat Prima)sudah jelas posisinya. "Karena yang bersangkutan (Setya Novanto-red) ada namanya di kasus itu. Artinya, kan sudah jelas, apa lagi sudah inkracht oleh pengadilan," tegas Boyamin.

Dalam kasus ini, Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta jaksa sudah mengeksekusinya.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12 PK/PID.SUS/2009 terhadap Djoko S Tjandra dan Nomor: 07 PK/PID.SUS/2009 terhadap Syahril Sabirin, masing-masing divonis bersalah dan kedanya diganjar 2 tahun hukuman penjara serta harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara. Sementara Pande N Lubis pada tingkat kasasi divonis 4 tahun penjara.

Menurut Boyamin, posisi Setya Novanto Cs dalam kasus ini sudah jelas. peran Setya disebutkan dalam dakwaan jaksa, putusan PK Djoko S Tjandra, putusan kasasi Pande N Lubis, serta putusan Peninjauan Kembali Nomor: 07 PK/PID.SUS/2009 atas nama Syahril Sabirin. "Tapi Kejaksaan Agung tidak diproses hukum sebagaimana mestinya," ujar Boyamin.

BACA JUGA: