JAKARTA, GRESNEWS.COM - Niat baik Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk memperluas wewenangnya disambut beragam. Wacana memperluas wewenang KPK dinilai hanya sebatas memperkecil daya cegah KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Wacana itu disampaikan Agus atas keprihatinannya terkait maraknya tindak pidana korupsi. Agus berharap, KPK tak hanya menindak korupsi yang dilakukan instansi pemerintah, namun di sektor swasta juga bisa dijangkau oleh KPK.

Wacana yang dikemukakan Ketua KPK itu pun ditanggapi serius pegiat antikorupsi. Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Minggu (18/9) saat dihubungi gresnews.com menilai, wacana memperluas wewenang KPK akan melupakan tanggung jawab KPK terkait kasus korupsi yang telah merugikan masyarakat triliunan rupiah.

Agus berharap, KPK bisa seperti Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura yang bisa menangani kasus kasus korupsi dengan nilai yang lebih rendah. Saat ini sesuai undang-undang, KPK hanya berwenang menangani kasus dengan angka kerugian di atas 1 miliar.

Pegiat anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan Ketua KPK tersebut sulit untuk diterima. Pasalnya masih banyak kasus-kasus korupsi yang besar masih mangkrak penanganan oleh KPK.

Permintaan perluasan wewenang tersebut membuat lembaga antirasuah itu turun kelas. Padahal, kata Boyamin, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century telah ditelisik lebih mendalam oleh dua kepemimpinan KPK sebelum Agus Rahardjo, malah tak terdengar suaranya.

"BLBI dan Century sudah dibuahi janin jaman Antasari Azhar dan sudah menjadi "hamil" saat Abraham Samad, namun kemudian periode sekarang malah menggugurkan," ujar Boyamin kecewa.

Ia menuding KPK dibawah pimpinan Agus Rahardjo malah tak berani melanjutkan mengusut tuntas kasus besar seperti BLBI dan Century. Padahal korupsi besar seperti BLBI dan Century seharusnya menjadi prioritas kerja KPK untuk mengungkapnya kepada publik.

"Tidak setuju karena KPK belum mampu tuntaskan BLBI dan Century," ungkap Boyamin saat dihubungi gresnews.com, Minggu (18/9) melalui pesan singkatnya.

Boyamin menuturkan, untuk saat ini, sebaiknya KPK berani menelisik lebih dalam kasus-kasus korupsi yang angkanya sangat fantastis dibanding mewacanakan untuk memperluas wewenangnya. Permintaan itu menurutnya wajar saja dikemukakan KPK asalkan korupsi yang besar bisa ditangani dengan tuntas oleh KPK.

"Selesaikan ini dulu dengan tuntas, baru boleh minta apa pun termasuk swasta dan dana kecil diproses KPK," ungkap Boyamin.

DUKUNG PENGUATAN KPK - Hal yang berbeda ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Anylisis Ucok. Menurut Ucok, KPK merupakan tumpuan terakhir masyarakat terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Setelah lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan maupun Kepolisian, menurut Ucok tak memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi.

"Monggo. Memang dalam pemberantasan korupsi, KPK jangan dibatasi nilai diatas satu miliar. Semua, korupsi harus ditangani KPK. Satu rupiah saja, kalau dia pejabat negara harus dicomot KPK," ungkap Ucok kepada gresnews.com, Minggu (18/9).

Pada prinsipnya, Ucok tak sepakat dengan pembatasan KPK dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, KPK hanya menangani korupsi dengan jumlah diatas satu miliar. Padahal korupsi dengan angka dibawah satu miliar luput dari penanganan KPK. Ucok mengaku pesimis dengan lembaga penegak hukum di Kejaksaan dan Kepolisian bisa menangani kasus-kasus yang jumlahnya dibawah satu miliar.

Lebih lanjut Ucok juga menyatakan dukungannya terkait perluasan wewenang KPK menangani kasus korupsi di sektor swasta. Praktik korupsi yang dilakukan sektor swasta selama ini memang tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum. Karena alasan itu, KPK juga bisa berperan melakukan pemberatasan korupsi di sektor swasta sehingga cita-cita membangun bangsa yang bersih dari praktik korupsi juga didukung oleh sektor swasta yang bersih.

"KPK harus juga menanganin kasus sektor swasta karena sektor ini belum banyak disentuh. Padahal kalau negara atau pemerintah ingin bersih dari korupsi, sektor swasta juga bersih," tandasnya.

Ketiga lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan yang berbeda sesuai undang-undang. Mengacu pada Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pejabat polisi negara RI adalah bertindak sebagai penyelidik dan penyidik perkara pidana. Jadi, polisi berwenang untuk menjadi penyelidik dan penyidik untuk setiap tindak pidana.

Sementara kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Berdasarkan Pasal 30 UU Kejaksaan, kejaksaaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Kewenangan kejaksaan ini contohnya kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Penjelasan Umum UU Kejaksaan selanjutnya menjelaskan bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Jadi, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dibatasi pada tindak pidana tertentu yaitu yang secara spesifik diatur dalam UU.

Sedangkan untuk KPK kewenangannnya diberikan oleh UU KPK. Berdasarkan Pasal 6 UU KPK, bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Pasal 11 UU KPK selanjutnya membatasi bahwa kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibatasi pada tindak pidana korupsi yang:

1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Kategori perkara sebagaimana disebutkan di atas juga dipertegas dalam Penjelasan Umum UU KPK. Jadi, tidak semua perkara korupsi menjadi kewenangan KPK, tapi terbatas pada perkara-perkara korupsi yang memenuhi syarat-syarat di atas.

BACA JUGA: