JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lama tak ada kabarnya, buronan kasus korupsi Bank Century Rafat Ali Rizvi ternyata bakal membeli klub sepak bola asal Skotlandia, Rangers FC. Kejaksaan Agung mengaku telah menyiapkan langkah strategis untuk mengeksekusi Rafat. Rafat adalah salah seorang dari tujuh buronan yang tertera di laman situs Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan buron sejak 2009 silam.

Rafat merupakan salah satu pemegang saham Bank Century. Sejak 16 Desember 2010 ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia. Rafat dihukum 15 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 6 bulan penjara dan membayar kerugian negara Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.

Rafat bersama Hesham Al Warraq terbukti secara sah dan meyakinkan menandatangani letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memilik kualitas rendah. Akibatnya Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpnan mengucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan jika Rafat telah masuk daftar buronan interpol. Upaya eksekusi telah dilakukan Tim Terpadu di bawah Central Authority bekerja sama dengan interpol. Hanya saja upaya eksekusi tidak mudah karena menyangkut sistem hukum negara lain.

"Upaya ekstradisi terus dilakukan, pemburuan buron langsung dipimpin Wakil Jaksa Agung sebagai Ketua Tim Terpadu," kata Basrief usai penandatangan MoU dengan Lembaga Sandi Negara di Kejagung, Kamis (18/9).

Upaya eksekusi juga pernah dilakukan saat sidang arbitrase. Namun upaya tersebut gagal. Seperti diketahui pada 5 April 2011 Rafat mengajukan gugatan arbitrase pada pemerintah RI melalui ICSID dalam kasus Century. Rafat menuntut RI membayar ganti rugi US$75 juta. Namun pada 16 Juli 2013. Pengadilan menyatakan Rafat tidak dapat mengugat pemerintah RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.

Lalu pada 28-4 Agustus 2013 Menkum Ham Amir Syamsuddin beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat Inggris sebagai upaya ekstradisi Rafat. Namun hingga kini belum berhasil.

Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut mempertanyakan upaya ekstradisi sejumlah buronan termasuk buronan kasus Bank Century. Emerson Yuntho dari ICW mendesak Kejaksaan Agung untuk memulangkan buronan yang ada di luar negeri. "Kami selalu meminta Kejaksaan untuk melunasi hutang-hutang buronannya itu, termasuk buronan Bank Century," kata Emerson.

Diakui jika ekstradisi buronan tak mudah. Apalagi Rafat Ali Rizvi adalah warga negara asing. Kesulitan lain bahwa tidak semua negara memiliki hubungan kerja sama ekstradisi dengan Indonesia.

Seperti dilansir dailyrecord.co.uk, Rabu (17/9) Ali Rafat Rizvi,  berencana pengambilalihan klub sepakbola Rangers di Skotlandia. Rizvi terlihat berjalan-jalan bersama para broker penjualan klub Rangers dan sejumlah pengusaha Malaysia di kota Glasgow, Skotlandia.

Rizvi, sendiri saat ini tengah menjadi buron dan namanya terdaftar di situs Interpol Indonesia dengan tuduhan pencucian uang, korupsi dan penipuan dalam kasus Bank Century. Rizvi dijatuhi hukuman oleh pengadilan Indonesia secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) sebanyak 15 tahun penjara. Namun ia mengakali keadilan dengan cara berlindung di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jakarta. Inggris adalah salah satunya.

Rafat sendiri menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan Pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan. "Tuduhan itu tak mendasar, aku ini korban politik Indonesia," tutur Rafat seperti dilansir dailyrecord.co.uk, Rabu (17/9).

BACA JUGA: