JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menarik sejumlah jaksanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa yang telah berkecimpung lama di KPK itu akan memperkuat satuan tugas khusus tindak pidana korupsi di Kejagung. Kejagung sendiri mengaku telah menyiapkan jaksa-jaksa pengganti untuk KPK.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menyampaikan jaksa-jaksa tersebut ditarik karena telah habis masa tugasnya. Mereka telah 10 tahun mengabdi di KPK sehingga tidak bisa diperpanjang lagi.

Sementara jaksa-jaksa yang telah dua periode di KPK juga sedang dipertimbangkan untuk ditarik. Para jaksa tersebut nantinya memperkuat tim khusus pemberantasan korupsi. "Mereka jaksa terbaik untuk memperkuat Satgassus," kata Widyo di Kejagung, Kamis (18/12).

Terkait ketakutan proses penarikan tersebut akan mengganggu kinerja KPK. Widyo menjamin hal itu tidak akan terjadi. Sebab, Kejagung akan segera mengirimkan jaksa penggantinya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyampaikan ada empat jaksa yang sudah mengabdikan diri selama 10 tahun di KPK. Sementara jaksa yang saat bertugas di KPK jumlahnya mencapai 94 orang dan menduduki berbagai jabatan struktural seperti deputi, direktur, dan kepala biro, serta jabatan fungsional. "Tentu ini akan dipertimbangkan untuk ditarik segera karena sudah tidak bisa diperpanjang lagi di sana," kata Tony.

Selain menarik sejumlah jaksa dari KPK, Kejagung juga akan menarik jaksa-jaksa jebolan KPK yang kini bertugas di daerah. Mereka adalah jaksa terbaik yang akan memperkuat Satgassus pidana korupsi di Gedung Bundar.

Sementara itu pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar melihat penarikan sejumlah jaksa di KPK untuk memperkuat Satgassus bukti kegagalan pembinaan jaksa di lingkungan Kejaksaan sendiri. Sejatinya, Kejaksaan Agung tidak perlu menarik jaksa di KPK hanya untuk memperkuat Satgassus tipikor. Malah Kejaksaan Agung perlu menambah jaksanya di KPK. "Menarik jaksa terbaik di KPK, artinya Kejagung gagal mendidik jaksa berkualitas di internal," jelas Fickar.

BACA JUGA: