JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi anti mafia hutan yang terdiri dari berbagai elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti ICW, Auriga, Walhi, Jikalahari, Riau Corruption Trial dan beberapa elemen masyarakat lainnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (16/9). Kehadiran mereka adalah untuk melaporkan dugaan suap yang dilakukan sejumlah 27 korporasi atau perusahaan terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Provinsi Riau dalam kurun waktu 2002-2006.

Perwakilan Koalisi Boy Even Sembiring mengatakan, dari 27 korporasi tersebut, 20 diantaranya berada Kabupaten Pelalawan dan Siak, Provinsi Riau. Dalam kasus ini, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dan Arwin AS selaku mantan Bupati Kabupaten Siak telah divonis dengan pidana masing-masing 11 tahun dan 4 tahun penjara.

Sedangkan 7 korporasi lainnya berada di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Mereka lanjut Boy, telah menebang hutan alam seluas 120.745 hektar sepanjang tahun 2002-2006 untuk ditanami akasia-eucalyptus. Dan dalam kasus ini, mantan Bupati Indragiri Hilir Rusli Zainal telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Riau.

Namun untuk kasus penerbitan URKT/RKT ketika ia menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir, belum diproses hukum sama sekali. "Kita laporkan juga dugaan korupsi penerbitan IUPHHKHT yang melibatkan Rusli Zainal bekas Gubernur Riau yang pada waktu itu dia menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir yang menerbitkan dua IUPHHKHT di atas hutan alam yang bukan kewenangannya. Kita juga laporkan Raja Tamsil Rahmat bekas Bupati Indragiri yang menerbitkan lima IUPHHKHT," ujar Boy kepada wartawan, Selasa (16/9) di Gedung KPK.

Modus dari kasus ini menurut Boy, para perusahaan menyuap para bupati tersebut untuk memperlancar izin penggunaan hutan. Padahal, ada beberapa aturan terkait yang melarang suatu area ditetapkan sebagai lahan konsesi. Tetapi, para Bupati tersebut malah nekat memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Grup APP milik Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group) dan APRIL milik Sukanto Tanoto (grup Raja Garuda Eagle) tersebut.

Boy berharap KPK bisa lebih progresif dalam menangani kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau, sehingga bisa menjerat satu persatu korporasi yang menerima izin tersebut. Karena dampak dari izin yang diberikan cukup besar, selain kerugian negara, juga merusak ekositem yang mengakibatkan kebakaran hutan yang selalu terjadi di Provinsi Riau.

"Kita berharap KPK untuk pertama kalinya menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kalau di proses peradilannya, kita berharap pengadilan bisa mencabut izin perusahannya mereka," ucap Boy.

KPK, kata Boy, selama ini belum pernah menetapkan korporasi di Provinsi Riau sebagai tersangka. Namun koalisi meyakini KPK bisa menjerat perusahaan terkait dugaan korupsi kehutanan di Provinsi Riau karena sudah ada putusan terhadap penyelenggara negara terkait persoalan itu. Karena perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan cukup besar, padahal masyarakat disana harus menanggung akibat dari perbuatan para korporasi.

Berikut daftar 27 korporasi berserta lokasi dan Bupati yang menerbitkan IUPHHKHT :

Mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman:

1. PT Artelindo Wiratama
2. PT Citra Sumber Sejahter
3. PT Bukit Batabuh Sei Indah
4. PT Mitra Kembang Selaras
5. PT Sumber Maswana Lestari

Mantan Bupati Indragiri Hilir Rusli Zainal:

1. PT Bina Duta Laksana
2. PT Riau Indo Agropalma

Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar:

1. PT Merbau Pelalawan Lestari
2. PT Selaras Abadi Utama
3. PT Uniseraya
4. CV Tuah Negeri
5. CV Mutiara Lestari
6. CV Putri Lindung Bulan
7. PT Mitra Tani Nusa Sejati
8. PT Rimba Mutiara Permai
9. CV Bhakti Praja Mulia
10. PT Triomas FDI
11. PT Satria Perkasa Agung
12. PT Mitra Hutani Jaya
13. CV Alam Lestari
14. PT Madukuro
15. CV Harapan Jaya

Mantan Bupati Siak, Arwin AS:

1. PT Bina Daya Bintara
2. PT Seraya Sumber Lestari
3. PT Rimba Mandau Lestari
4. PT Balai Kayang Mandiri
5. PT National Timber and Forest Product

BACA JUGA: