JAKARTA, GRESNEWS.COM - Walau telah diputus oleh Majelis Hakim bersalah dan dipidana seumur hidup untuk kasus korupsi suap penanganan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua MK Akil Mochtar tetap tak mau mengakui kesalahannya. Terkait kasus lainnya, dia tetap bersikukuh membantah menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang.

Suap itu untuk kepengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah‎. Akil bahkan tidak mengakui kalau dirinya mengenal anggota DPRD Tapanuli Tengah Bachtiar Ahmad Sibarani. Bachtiar adalah perantara suap Bonaran kepada Akil saat pengurusan sengketa pilkada kala itu.

Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini bahkan mengklaim uang suap sebesar Rp1,8 miliar merupakan utang Bachtiar kepada CV Ratu Samagat, di mana istri Akil, Ratu Rita, merupakan salah satu pemegang saham dan menjabat direktur. ‎"Tidak kenal (Bachtiar). Yang saya tahu Bachtiar punya utang kepada CV Ratu Samagat," kata Akil saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Bonaran Situmeang, Senin (13/4).

Akil bahkan menantang jaksa KPK untuk membuktikan kalau mengenal dan pernah bertemu dengan Bachtiar. Sebab, ia tetap bersikeras mengaku tidak mengetahui nama itu sebelum dirinya ditangkap penyidik KPK.‎ "Tidak pernah. Kalau ada dibuktikan saja, saya tidak pernah menghubungi. Saya baru tahu setelah ditangkap KPK. Salah satunya Bachtiar. Yang saya tahu, dia punya utang pembelian batubara pada 2010," ucap Akil.

‎Menurut Akil, utang itu diketahui dari dokumen CV Ratu Samagat milik istrinya. Utang tersebut berkaitan dengan jual beli batubara yang nilai totalnya sebesar Rp2,1 miliar. "Jadi ketika itu dikasih cek Rp1 miliar dan Rp1,1 miliar, tapi ceknya tidak bisa dicairkan," kilah Akil.

‎Jaksa KPK Budi Nugraha tidak tinggal diam mendengar pengakuan tersebut. Sebab, jaksa yakin punya bukti yang kuat bahwa Akil mengenal Bachtiar. Kemudian jaksa Budi menunjukkan bukti forensik elektronik dari telepon selular kepunyaan Akil.

‎"Pengambilan komputer forensik tanggal 30 Desember 2014, dari handphone jenis BlackBerry, intinya simcard Indosat, ditemukan kontak Bachtiar Ahmad Sibarani," kata jaksa Budi memaparkan barang bukti tersebut di muka sidang.

‎Akil kemudian masih mengelak dengan menyebut tidak pernah diperlihatkan hal ini sebelumnya. Ia bahkan mengklaim bahwa telepon selular yang dimaksud jaksa belum tentu miliknya. Namun setelah jaksa memperlihatkan gambar telepon selular itu, Akil tidak bisa lagi mengelak.

‎Perkenalan antara Akil dan Bachtiar ini juga ditelisik Majelis Hakim Tipikor. Hakim Ketua Muhamad Muchlis meminta Akil untuk mengutarakan yang sebenarnya dalam persidangan ini. Sebab, Bachtiar kala itu juga pernah diperiksa dibawah sumpah dan mengakui pernah bertemu dengan Akil.

‎Namun lagi-lagi Akil tidak mengakuinya. Menurutnya, BAP yang menyebutkan ia menjemput Bachtiar di sebuah hotel serta mengantarkannya ke Akbar Tanjung Institute hanyalah bohong belaka.

Hakim Muchlis kemudian menelisik mengenai hubungan utang piutang antara Bachtiar dan perusahaan istrinya CV Ratu Samagat. ‎"Ratu Samagat ada hubungan bisnis (Bachtiar) Sibarani dengan Ratu Samagat? ‎Di sidang sibarani tidak menyinggung itu," tanya Hakim Ketua Muchlis.

‎Lantas Akil mengklaim bahwa dirinya berani untuk dikonfrontir oleh Bachtiar. Sebab ia yakin bahwa apa yang dikatakannya ini sudah benar dan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Hakim Muchlis pun sepertinya enggan Berdebat lebih lanjut, namun ia mengingatkan bahwa setiap saksi boleh mengelak, tapi penilaian tetap merupakan kewenangan Majelis Hakim.

BACA JUGA: