JAKARTA,GRESNEWS.COM - Pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 urung diikuti oleh lima orang anggota terpilih lantaran tersangkut kasus korupsi. Penangguhan pelantikan tersebut dinilai sudah tepat karena harus menunggu sampai status hukum kelima orang tersebut jelas.

Diantara kelima nama itu, ada nama-nama yang cukup dikenal yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari Partai Demokrat, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi, keduanya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jero Wacik terseret kasus pemerasan di Kementerian ESDM dan kasusnya saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Herdian Koosnadi tersangkut kasus korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan, saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Agung. Sementara Idham, terbelit kasus korupsi dana hibah untuk kesebelasan Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati Bantul.

Direktur Banten Crisis Center Miftahun Najah menyambut baik penangguhan pelantikan para koruptor tersebut. Khususnya anggota DPR Herdian Koosnadi. Menurut Miftah penangguhan tersebut sebagai bagian upaya untuk membangun citra parlemen yang bersih. Sebab mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. "Jika harus dilantik, tunggu statusnya jelas dulu," kata Miftah dihubungi, Rabu (1/10).

Sebab jika memaksakan dilantik jelas akan membebani DPR secara institusi. "Apalagi selama ini wajah DPR telah terpuruk karena sejumlah anggota yang terseret korupsi. Bahkan ada yang mendekam di tahanan," ujarnya menambahkan.

Dalam kasus pembangunan puskesmas Tangsel Kejaksaan Agung telah ada tujuh tersangka, salah satunya Herdian Koosnadi selaku Komisaris PT Mitra Karya Rattan. Tersangka lainnya adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Dadang M Epid selaku Kadis Kesehatan Kota Tangsel yang saat ini telah ditahan.

Kemudian ada Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel serta Neng Ulfah (NU) selaku Sekretaris Dinkes Propinsi Banten. Selain itu penyidik juga, menetapkan pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi (DY).

Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Zulkarnaen menyatakan setidaknya ada tujuh orang anggota yang ditunda penangguhan pelantikannya. Lima orang anggota DPR dan dua orang anggota DPD. Namun Arief menjelaskan penangguhan pelantikan bukan membatalkan keterpilihannya. Tapi mereka ditunda pengambilan sumpah dan janjinya.

"Jika sudah ada putusan inkrach (berkekuatan hukum tetap-red) mereka bisa saja mengucapkan sumpah/janji. Atau kalau pengadilan memutuskan mereka bersalah yang berkekuatan hukum tetap, saat itu mereka dibatalkan,‎" kata Arief.

BACA JUGA: