JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor menyisakan kontroversi. Banyak pihak tak sependapat dengan keputusan tersebut sebab membayangkan akan kembali semrawutnya jalan utama Ibu Kota dengan kehadiran sepeda motor di jalur tersebut. Namun tak sedikit pula yang merasa senang dengan pembatalan tersebut, terutama bagi para pengguna kendaraan sepeda motor, hingga pengemudi transportasi ojek.

Bagi Pemda DKI, putusan tersebut mengharuskan pihaknya mengubah kebijakan yang baru berjalan beberapa tahun terakhir, hingga harus mencopot rambu-rambu lalu litas yang sudah terpasang.

Sementara Kepolisian juga menyayangkan keluarnya keputusan Mahkamah Agung Nomor or 57 P/HUM/2017 yang diketuk pada 21-11-2017 lalu itu. Sebab larangan motor melintas di kawasan Jalan Thamrin segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat dinilai efektif mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan berkendara.  taa

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, selama ini dari hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan kinerja lalu lintas yang sangat baik, "Kepadatan kendaraan lebih mencair dan tidak semrawut," ujar ujarnya, Selasa (9/1).
 
Angka pengurangan kewacetan dikawasan itu, menurut Halim, cukup signifikan. "Saya kurang tahu persis berapa persen (mengurangi kemacetan) angkanya ada di Dishub,  tetapi cukup signifikan," ungkapnya.

Bahkan Halim melihat gugatan itu hanya terkait masalah HAM semata.Sebab berdasarkan Undang-Undang pembatasan kendaraan boleh dilakukan. Untuk itu Halim menyarankan agar pihak Pemprov DKI Jakarta mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.


Keluarnya putusan Mahkamah Agung itu berawal dari pengajuan judisial review yang diajukan oleh dua orang pengguna kendaraan motor, yakni Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar yang diketahui berprofesi sebagai driver angkutan aplikasi online. Dalam pengajuan uji materiil yang didaftarkan pada 22-09-2017 mereka meminta pengujian atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Menurut mereka adanya larangan melintas di Jalan   MH. Thamrin, segmen Bundaran Hotel Indonesia (HI) sampai dengan Bundaran Air Mancur Monumen Nasional (Monas); dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dari pukul 06.00 hingga pukul 23.00 WIB, telah merugikan pihaknya selaku pengguna motor.

Belakangan dalam putusannya Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin dengan
hakim anggota    Yosran dan hakim Is Sudaryono mengabulkan permohonan mereka. Dalam pertimbanganya majelis hakim mengungkapkan alasan mengapa harus membatalkan Peraturan Gubernur yang 3 tahun terakhir diterapkan.  

Diantaranya, disebutkan hakim bahwa syarat untuk  melakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor, yakni tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal dianggap belum terpenuhi dikawasan tersebut.
Selain itu pemberlakuan larangan sepeda motor di jalur tersebut juga tidak diberikan solusi atau alternatif terkait masalah kelancaran dan keterjangkauan pengendara roda dua untuk mengakses kawasan Thamrin.

Untuk bisa menerapkan larangan dikawasan itu, hakim menyarakan adanya pembangunan infrastruktur jalur khusus bagi kendaraan sepeda motor atau jalur alternatif. Hal itu dalam rangka  memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang sama dan setara bagi segenap warga Negara. Atas pertimbangan -pertimbangan itu lah hakim kemudian mengabulkan permohonan para pemohon.  


KELUARKAN PERGUB BARU - Atas putusan tersebut Pemda DKI bertekad untuk melaksanakan putusan tersebut dan membebaskan larangan melintasnya kendaraan roda dua dijalur protokol ibu kota itu. Hari ini (Rabu, 10/1) Dinas Perhubungan DKI mulai mencabuti rambu-rambu larangan yang terpasang disekitar kawasan Thamri. Pencabutan rambu-rambu tersebut sebenarnya belum menjadi kebijakan Pemrov DKI, sebab sejauh ini Pemprov masih mengaji keputusan MA tersebut. Pencabutan justru atas permintaan kepolisian sebab jika masih ada rambu terpasang justru akan membingungkan petugas di lapangan.


Pemprov DKI Jakarta  terlebih dahulu akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru pengganti pergub lama mengenai pembatasan sepeda motor di kawasan Thamrin. Pergub tersebut masih dikaji di jajaran terkait.

"Iya, sudah siapkan pergub satu sampai dua minggu lagi," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota, Rabu (10/1).

Menurut Andri, pergub tersebut tak hanya akan dibahas oleh jajaran di Pemprov DKI, tetapi juga akan dibahas bersama polisi dan dinas terkait. (dtc)

BACA JUGA: