JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus korupsi pemberian hadiah atau janji terkait Pengajuan Kembali (PK) perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua saksi dari pihak unsur yang berbeda yaitu pengusaha dan juga pejabat negara dipanggil penyidik dan keduanya mangkir bersama.

Dalam jadwal pemeriksaan, KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan juga Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Namun, sayangnya, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini dengan alasan yang berbeda.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Nurhadi mengutus stafnya untuk meminta penjadwalan ulang. Sedangkan Eddy, hingga sore ini masih belum ada keterangan alias mangkir dari pemeriksaan. "Nurhadi stafnya datang bawa surat minta jadwal ulang pemeriksaan, yang Eddy Sindoro ini belum ada keterangan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi gresnews.com.

Ketidakhadiran keduanya disayangkan, sebab keterangan mereka sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap masalah ini. Selain itu, ada dugaan bahwa keduanya mempunyai keterlibatan dalam kasus suap ini.

"Pak Nurhadi diduga mengetahui kasus-kasus Lippo Group di MA," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief ketika dihubungi gresnews.com beberapa waktu lalu.

Sedangkan Eddy Sindoro, Yuyuk mengatakan bahwa ia diduga mengetahui tentang perkara ini. Yuyuk mengakui pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara perdata di MA, yaitu Asian Accross Limited (AAL). Perkara ini sendiri diketahui bersentuhan dengan First Media, anak usaha dari Lippo Group. "Iya yang diurus oleh EN (Edy Nasution)," pungkas Yuyuk.

Dari informasi yang beredar, ada dugaan Eddy menyetujui adanya pemberian uang dalam pengurusan perkara di MA. Beberapa perkara tersebut memang bersentuhan dengan Lippo Group.

LATAR BELAKANG - Pemeriksaan Eddy Sindoro untuk melengkapi pemeriksaan beberapa petinggi ataupun mantan direksi Lippo Group. Eddy diketahui sebelumnya menduduki beberapa jabatan di Lippo Group, seperti Presiden Direktur Lippo Karawaci (1995-1996), Presiden Direktur Bank Lippo (1998-1999), Presiden Direktur Lipo E-Net Tbk (2000-2001), Komisaris PT Matahari Putra Prima Tbk, dan juga Lippo Karawaci sampai April 2009.

Pada Kamis (20/5) kemarin, beberapa pihak dipanggil untuk diperiksa dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka yang sama yaitu Doddy Aryanto Supeno.

Beberapa dari saksi tersebut yaitu dua petinggi PT Metropolitan Tirtaperdana, Rudy Nanggulangi selaku Presiden Direktur dan Heri sebagai Komisaris. Kemudian KPK juga memeriksa Suhendra Atmadja yang disebut hanya sebagai pihak swasta.

Rudy Nanggulangi diketahui pernah menduduki beberapa jabatan penting di Lippo Group, seperti Presiden Direktur PT Lippo TSK Indonesia sejak 1983 hingga 1986, Presiden Direktur PT Lippo Enterprise Tbk sejak 1989 hingga 2000, Presiden Komisaris PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Presiden Komisaris PT Lippo Land Development dari 2000-2009, dalam kurun waktu yang sama juga menjadi Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk, dan sejak 2014 menduduki jabatan Presiden Komisaris PT Multi Prima Sejahtera.

Dari catatan gresnews.com, PT Metropolitan Tirtaperdana merupakan salah satu pemegang saham PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Perusahaan ini memiliki saham sebesar 25 persen dan sisanya sebesar 75 persen dipegang Kwang Yang Motor Co Limited.

Sedangkan Suhendra Atmadja pada 2009 merupakan Presiden Komisaris PT Lippo Securities berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 40 per tanggal 14 Mei 2010 dan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Nomor 39 per tanggal 24 April 2009 yang keduanya dibuat di hadapan notaris Siti Henny Singgih di Jakarta.

Kemudian sesuai Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham pada 31 Maret 2004 yang dinyatakan dengan Akta 81 tanggal 31 Maret 2004 dengan notaris Herawati Anwar Effendi, Suhendra Atmadja merupakan Wakil Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk. Posisinya hanya berada di bawah Presiden Komisaris yang dijabat Eddy Sindoro.

Dari ketiga saksi yang dijadwalkan, sayangnya hanya Rudy Nanggulangi yang diketahui menghadiri pemeriksaan penyidik. Rudy keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.00 WIB, namun ia tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.

Untuk Heri, masih belum diketahui apakah hadir ataupun tidak. Ia diketahui telah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini yaitu pada 9, 16 dan 19 Mei 2016. Dua pemanggilan sebelumnya, menurut informasi, Heri mangkir, besar kemungkinan ia akan dipanggil paksa oleh tim penyidik.

Sedangkan untuk Suhendra Atmadja, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan. "Saksi Suhendra tidak hadir tanpa keterangan," ujar Yuyuk, Kamis malam.

Yuyuk pun mengamini pemanggilan para saksi ini diduga berkaitan dengan perkara Lippo Grup di MA. "Ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu (Lippo Group)," pungkas Yuyuk.

Sedangkan untuk Suhendra, pihaknya yakin bahwa keterangannya dapat membantu penyidik dalam mengungkap masalah ini. "(Suhendra) diduga mengetahui (soal suap ke panitera PN Jakpus, Edy Nasution)," imbuh Yuyuk.

BACA JUGA: