JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Yudisial (KY) mengaku belum mendengar kabar sejumlah pimpinan Mahkamah Agung beserta rombongan berangkat dengan private jet atau extra flight menuju kawasan wisata Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Para pejabat MA itu berdalih tengah mengadakan acara pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Namun kepergian itu diiringi kabar miring soal adanya pengusaha yang memfasilitasi kepergian para hakim agung itu dengan menggunakan jet pribadi. Karena itu  institusi yang mengawasi perilaku para hakim ini, berjanji akan mencari informasi terlebih dahulu dan melanjutkan denga melakukan investigasi. "Kita belum tahu tentang itu. Jika benar dan jet pribadi itu milik MA atau salah satu hakim nggak apa-apa," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada Gresnews.com, Senin (5/5).

Hanya saja, kata Suparman, jika Mahkamah Agung terbukti difasilitasi pihak ketiga untuk mendapat private jet, maka hal itu dipastikan tidak bisa dibenarkan. "Difasilitasi pihak ketiga jelas tidak dibenarkan, dan kalaupun sewa jelas berlebihan karena mereka (MA) tidak berhati-hati dan peka terhadap konflik yang mungkin muncul kemudian," tegasnya. (Baca: Naik Jet Pribadi Mewah, Ketua MA Rapat di Wakatobi)

Sementara itu, peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dio Ashar Wicaksana menilai, sikap MA tersebut tidak wajar karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk pejabat bukan untuk sewa private jet. "Saya dengar itu, benar mereka pergi ke Wakatobi," kata kepada Gresnews.com, Senin (5/5).

Dio mengaku tidak tahu persis apakah keberangkatan para pimpinan MA itu memakai private jet atau tidak. "Hal itu bisa saja dilakukan pimpinan MA, tapi kedepan yang perlu dikonfirmasi adalah dari mana anggaran tersebut diperoleh," teganya.

Dari situs MA sendiri diperoleh keterangan, terkait anggaran kegiatan, untuk perjalanan dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing satuan kerja di MA alias memakai dana APBN. Sedangkan untuk Tim MA dibebankan kepada DIPA Badan Urusan Administrasi dan Kepaniteraan MA. (Baca: Ke Wakatobi, MA Berdalih Lakukan Pembinaan)

Khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler. Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan Mahkamah Agung. Ini juga jelas berasal dari dana APBN.

BACA JUGA: