JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ramadhani Ismy, mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara Rp313 miliar.

Ramadhani yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh, sejak 2006 sampai 2011 juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 3,2 miliar.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arif, Senin (22/12).

Majelis Hakim Tipikor juga mengganjar Ramadhani dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,20 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Bila hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama  dua tahun. Dalam memberikan putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, maupun meringankan.

"Hal memberatkan yaitu perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankan adalah sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum," kata Saiful.

Sementara itu, Hakim anggota Casmaya memberikan tiga alasan yang menyebabkan kerugian negara begitu besar yaitu mencapai senilai Rp313 miliar. Pertama, selisih penerimaan riil dan biaya riil 2006-2011 sebesar Rp287,27 miliar. Kedua, kekurangan volume terpasang 2006-2011 sebesar Rp15,91 miliar. Dan terakhir penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10,16 miliar.

Selain memperkaya diri sendiri, Ramadhani juga terbukti memperkaya orang lain. Yaitu Heru Sulaksono senilai Rp34,05 miliar, Teuku Syaiful Achmad Rp7,49 miliar, Sabir Said Rp12,72 miliar, Bayu Ardhianto Rp4,39 miliar, Saiful Ma´ali Rp1,22 miliar. Selain itu, ia juga memberikan keuntungan bagi orang lain yaitu Taufik Reza sejumah Rp1,35 miliar, Zainuddin Hamid Rp7,53 miliar, Ruslan Abdul Gani Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp100 juta, Ananta Sofwan Rp977,72 juta.

Sementara korporasi yang juga menerima uang haram itu antara lain PT Nindya Karya Rp44,681 miliar, PT Tuah Sejati Rp49,90 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp14,30 miliar, PT Swarna Baja Pacific Rp1,75 miliar, serta pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129,54 miliar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada awal Desember lalu, Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto yang meminta Majelis Hakim menghukum Ramadhani Ismy dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, Ramadhani pun terlihat pasrah. Ia menerima hukuman itu dan tidak akan mengajukan langkah hukum selanjutnya. "Yang mulia, Alhamdulillah, saya tidak akan banding dan menerima semua putusan," kata Ramadhani. Berbeda dengan terdakwa, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

BACA JUGA: