JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan pengusutan kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Doddy Aryanto Supeno kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Sejumlah nama terus ditelisik keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK telah mencegah beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. Antara lain Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan yang terbaru pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

BACA: Paramount, Lippo, Offshore Leaks

"KPK telah mengirimkan permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April 2016 untuk 6 bulan ke depan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Senin (2/5) malam.

Menurut Yuyuk, alasan pencegahan terhadap Eddy agar ketika yang bersangkutan diperlukan untuk pemeriksaan  tidak dalam bepergian keluar negeri. Yuyuk tidak menampik bahwa ada indikasi kuat keterlibatan Eddy Sindoro dalam kasus suap yang sedang disidiknya.

"Ada dugaan keterlibatan makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini," ujar Yuyuk.

Hanya saja Yuyuk enggan menyebutkan secara rinci dugaan keterlibatan Eddy Sindoro dalam kasus ini. Termasuk apakah Eddy mengetahui sumber uang suap yang diberikan kepada Edy Nasution. "Yang pasti nanti diminta keterangan dulu, bagaimana keterlibatan dia," tuturnya.

EDDY SINDORO MENGETAHUI - Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan alasan pihaknya kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy. Menurut Syarief, penyidik menduga bahwa Eddy Sindoro diduga mengetahui kasus suap tersebut.

"Jika dimintai keterangan oleh penyidik berarti ada informasi yang ingin diketahui dari kedua orang tersebut," kata Syarief kepada gresnews.com, Selasa (3/5).

Pernyataan Syarief ini cukup menarik, sebab hingga saat ini Eddy Sindoro sama sekali belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK.  Syarief menyebut, pemanggilan Eddy hanya soal waktu saja. "Dalam waktu dekat (akan dipanggil)," ujarnya.

Eddy Sindoro diketahui merupakan Chairman PT Paramount Enterprise International. Memang dalam beberapa kasus tindak pidana suap, uang suap tersebut tidak diberikan langsung oleh petinggi perusahaan. Namun melalui perantara  pihak lain atau anak buahnya. Belakangan baru akan  terungkap keterlibatan mereka .

Seperti terungkap terhadap sejumlah kasus suap. Antara lain kasus suap Sentul City. Yohan Yap memberikan uang kepada mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebesar Rp4,5 miliar untuk tukar guling lahan di Jonggol, Jawa Barat. Belakangan diketahui pemberian suap itu tidak hanya diketahui oleh pemiliknya yaitu Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng, bahkan suap dilakukan atas perintah Swie Teng sendiri.

Kemudian dalam kasus pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. Uang suap yang diberikan oleh Trinanda Prihantoro seorang pegawai PT Agung Podomoro Land kepada Muhammad Sanusi diduga diketahui oleh Presiden Direktur Ariesman Widjaja. Bahkan dalam waktu bersamaan, Ariesman pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


BERAWAL DARI OTT - Seperti diketahui pada 20 April 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Edy Nasution, panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat dan Doddy Aryanto Supeno, yang belakangan diketahui berasal dari PT Paramount Enterprise International, karena diduga melakukan transaksi suap.

Keduanya ditangkap di area parkir basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat, setelah ada penyerahan uang senilai Rp50 juta dari Doddy ke Edy. Pemberian itu diduga bukan yang pertama karena pada Desember 2015 sudah ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta terkait permohanan peninjauan kembali perkara perdata dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.

Uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp500 juta. Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu di kantor Paramont Enterprise International di Central Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang, kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. di rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir dan Ruang kerja Nurhadi di gedung MA Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

BACA JUGA: