JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat Surya Paloh hari ini kembali batal menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ini adalah kali kedua, Surya Paloh tidak menghadiri undangan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Surya Paloh mengirimkan surat kepada majelis hakim mengenai ketidakhadirannya. Dalam suratnya yang dibacakan Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi Surya Paloh mengaku ketidakhadirannya karena sedang menjalani pengobatan di Singapura.

"Saya dapat surat dari Surya Paloh bahwa hari ini tidak dapat hadir karena harus berobat ke Singapura, dilampirkan juga surat sakitnya," ujar Hakim Artha, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam penggalan suratnya, Surya Paloh mengaku sakit dan pada pukul 09.30 waktu Singapura masih terbaring di Rumah Sakit Mount Elizabeth di negeri Singa itu. Sayang, Surya Paloh tidak menjelaskan secara rinci sejak kapan menderita sakit.

Karena sudah dua kali tidak hadir, maka hakim Artha meminta kepada tim Jaksa KPK yang dipimpin Yudi Kristiana untuk membacakan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) milik Surya Paloh.

MENGAKU TAK TAHU - Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Burhanuddin, Surya Paloh mengaku dirinya melakukan pertemuan di Kantor DPP Nasdem pada April 2015 lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, Tengku Erry Nuradi dan dirinya sendiri.

Dalam pertemuan itu, ia mendengarkan keluh kesah Gatot yang merasa kerjanya diganggu oleh berbagai demonstrasi, dan laporan-laporan yang dilakukan oleh wakilnya, Tengku Erry. Dan Tengku Erry mengatakan selama ini pembagian tugas dirinya sebagai wakil gubernur Sumatera Utara tidak jelas.

"Kalian sebagai putra daerah tidak boleh berselisih, nanti yang rugi rakyat," ujar Surya Paloh dalam BAP yang dibacakan Jaksa Burhanuddin.

Pertemuan itupun berlangsung singkat, hanya sekitar 20 menit. Dan ia kemudian pergi meninggalkan ketiganya karena ada tamu yang berkunjung yaitu rombongan dari Duta Besar Rusia untuk Indonesia.

Surya Paloh membantah bahwa dirinya mengetahui adanya aliran suap yang diberikan kepada Rio. "Saya tidak pernah dapat laporan bahwa Patrice Rio Capella terima uang," tandasnya dalam kutipan BAP.

Pemilik Media Grup ini, juga tidak mengakui bahwa dirinya ikut campur dalam pemilihan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sumatera Utara. Hal ini bertolak belakang dengan pertanyaan Evy Susanti yang membenarkan adanya permintaan 10 SKPD dari Surya Paloh untuk diberikan kepada Tengku Erry.

Dalam BAP-nya, tim penyidik juga menanyakan apakah Surya Paloh mengenal seseorang yang bernama Rusli Paloh. "Saya mengenal, Rusli Paloh adalah abang saya, dia pensiunan," kata Jaksa Burhanuddin dalam petikan BAP.

Sayangnya, jaksa tampaknya tidak membacakan BAP ini secara utuh. Sebab, dalam BAP M Yagari Bhastara Guntur (Gary) disebut ada peran Rusli Paloh dalam penempatan sejumlah pejabat eselon di Pemprov Sumatera Utara.

"Ibu Evy mengatakan bahwa ada sejumlah komitmen fee antara gubernur dengan kakaknya Surya Paloh tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut dan juga agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalah di Kejaksaan Agung," kata Gary dalam kutipan BAP-nya yang beredar ke sejumlah wartawan.

‎Ia juga menampik mengetahui bahwa pertemuan itu juga menyangkut adanya pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.‎ Surya Paloh mengklaim dirinya sama sekali tidak tahu menahu tentang hal tersebut.

Pada September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dengan kasus kredit macet PT Cipta Graha Nusantara kepada Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. Surya diperiksa karena diduga PT Media Televisi Indonesia alias Metro TV menerima kredit Cipta Graha selaku debitor dalam kasus penyalahgunaan kredit ini.

Surya Paloh dipanggil menjadi saksi terkait dengan kredit macet Bank Mandiri yang melibatkan tiga mantan petinggi Cipta Graha yaitu Komisaris Utama Syaiful, Direktur Utama Edison dan Direktur Diman Ponijan.

Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2002 ketika ketiganya mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar US$ 18,5 juta untuk membeli PT Tahta Medan, renovasi Hotel Tiara, dan pembangunan Tiara Tower Medan. Ketiganya meminta direksi Bank Mandiri memberikan dana talangan karena persyaratan belum terpenuhi.

Permintaan itu disetujui direksi Bank Mandiri dengan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 160 miliar. Namun Citra Graha tak bisa mengembalikan kredit tersebut sehingga menjadi kredit macet. Hotel Tiara yang direnovasi oleh Citra Graha dibeli Edison dari Surya Paloh. Sementara Surya Paloh membeli hotel tersebut dari BPPN sebesar Rp 98,7 miliar.

PENTING HADIRKAN SURYA PALOH - Jaksa KPK memang bersikeras mendatangkan Surya Paloh dipersidangan. Tentu menjadi tanda tanya mengapa tim penuntut umum begitu ingin menghadirkan Paloh.

Sebab dalam surat dakwaan, peran Paloh tidak signifikan dalam proses terjadinya suap. Ia hanya berperan untuk memediasi perdamaian antara Tengku Erry dan juga Gatot yang bersiteru sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa Paloh mengetahui adanya aliran dana yang diberikan Evy melalui Fransisca Insani Rahesty atau Sisca. Dalam surat dakwaan, hal ini tidak diungkap oleh tim jaksa KPK. Penuntut umum hanya menyatakan bahwa Paloh mengetahui adanya pertemuan antara Rio dan Evy Susanti.

Awalnya Jaksa Burhanuddin menanyakan poin apa yang membuat Surya Paloh marah terhadap Rio Capella. "Saya ketemu Evy, sama uang Rp200 juta tadi," pungkas Rio.

Jaksa Burhanuddin kemudian membacakan BAP Rio yang berisi pernyataan Surya Paloh setelah mendengar adanya pertemuan dan aliran uang Rp200 juta. "Ya sudah hati-hati saja kalau gitu," ujar Jaksa Burhanuddin.

Kata marah sebagai reaksi Surya Paloh dalam pernyataan tim jaksa juga menuai pertanyaan tersendiri majelis hakim. "Sebentar penuntut umum, apa seperti itu yang namanya marah?" tanya Hakim Ketua Artha.

"Ya biasa aja sih majelis," jawab Jaksa Burhanuddin. Hakim Artha mengkritik pernyataan jaksa mengenai reaksi Surya Paloh, terlebih lagi, dalam surat dakwaan Paloh hanya disebut menyesalkan dan menegur Rio Capella tanpa merinci apalah Paloh mengetahui adanya pemberian uang.

Dikonfirmasi terkait hal ini, pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pihaknya akan mengkaji mengenai apakah Paloh mengetahui adanya pemberian uang kepada Rio Capella. Namun menurutnya, ia akan terlebih dulu memastikan hal tersebut. "Tergantung fakta dan alat buktinya seperti apa. Saya harus tanya kepada tim, faktanya seperti apa," terang Indriyanto kepada gresnews.com.

BACA JUGA: