JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bergaya hidup mewah yang dirasakan oleh dua kerabat Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Desy Aryanti Edwin, berakhir sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan keduanya karena diduga menjadi perantara suap pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Julia dan Desy menceritakan bagaimana mereka selama ini dengan mudahnya mendapat uang. Dan uang yang mereka dapat itu, hampir seluruhnya sebagai kompensasi menjadi perantara suap antara pengusaha dan juga legislatif.

Awal mula kejadian ini ketika mereka diperkenalkan oleh rekannya yang bernama Cepi pada sekitar pertengahan 2015 lalu. Dari perkenalan inilah mereka kerap menjadi perantara suap baik kepada Damayanti, maupun Budi Supriyanto yang merupakan anggota Komisi V DPR RI.

"Kenal Julia dari kecil. Kenal Damayanti Juli 2015, dikenalkan oleh saudara Cepi, salah satu teman. Kalau terdakwa (Abdul Khoir) kenal September 2015," kata Desy di Pengadilan Tipikor Jakarta ketika menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Rabu (27/4).

Sementara itu, dalam sidang yang sama, Julia Prasetyarini menceritakan awal mula mengenal Damayanti, yaitu ketika menawarkan kue lapis legit. Maklum saja, ketika itu memang hampir memasuki Hari Raya Idul Fitri. Dari perkenalan itulah ia diajak "kerja" oleh Damayanti yang belakangan diketahui adalah menjadi perantara suap.

Hanya saja, kata Julia, saat itu Damayanti memang tak menjelaskan pekerjaan apa yang harus dilakukan. "Kan kami berdua ini waktu itu mau lebaran, kami tawarkan lapis legit lalu Damayanti ngajak kerja. Kata Damayanti nanti deh kamu ikut dulu," kata Julia.

Kemudian dari perkenalan dengan Damayanti keduanya pun mulai mengenal Abdul Khoir. Desy dan Julia diajak Damayanti untuk bertemu Khoir di Hotel Ambhara, kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, selain ada mereka, ada juga Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Amran HI Mustary dan orang yang disebutnya berasal dari Kementerian PUPR.

"Saya kenal Amran sebelum saya kenal Abdul Khoir. Ada orang dari PU tapi saya tidak kenal. Djaelani saya tidak tahu. Setelah itu Abdul Khoir pergi naik haji," tutur Desy yang juga diamini oleh Julia.

Desy dan Julia secara bergantian lantas menceritakan, bahwa dalam pertemuan tersebut ia mengetahui adanya dana aspirasi yang dimiliki para anggota dewan. Dana tersebut lantas dikeruk sendiri keuntungannya oleh para legislator.

Desy mengatakan, bahwa ia mendengar dalam pertemuan Abdul Khoir akan mendapatkan proyek jalan di Maluku. Dan sebagai imbalannya, mereka harus menyetor imbalan sekitar 6-8 persen dari total nilai proyek yang dikerjakan.

IMBALAN SATU PERSEN - Damayanti sendiri memiliki sekitar Rp41 miliar dana aspirasi yang digelontorkan untuk pembangunan proyek. Dari jumlah tersebut, ia meminta imbalan sekitar 8 persen yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura sebesar Sin$328 ribu. Nah, karena membantu Damayanti, Desy dan Julia mengaku kecipratan masing-masing sekitar 1 persen atau Rp41 juta dari dana tersebut.

"Fee milik damayanti, 328 dolar Singapura. Iya saya dikasih Damayanti, tapi bukan hari itu. Saya dapat 1 persen, sekitar Rp41,150 juta, Julia dapat sama," tutur Desy yang juga dibenarkan Julia.

Tak cukup hanya itu, Desy yang menjadi saksi pertama yang ditanya Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga kembali menceritakan bahwa dirinya bersama Julia kembali diberi uang oleh Abdul Khoir untuk disampaikan kepada Damayanti sebesar Rp1 miliar.

Dari jumlah tersebut, Desy dan Julia mendapat imbalan masing-masing Rp100 juta. Kemudian Rp600 juta digunakan untuk menyumbang biaya pilkada dan sisanya diberikan kepada Damayanti. "Rp600 juta untuk pilkada, saya dapat Rp100 juta, Uwi (panggilan Julia) Rp100, selebihnya ke Damayanti," terang Desy.

Julia yang ditanya setelahnya lebih jelas dalam memaparkan biaya-biaya tersebut. Menurutnya, dari uang Rp1 miliar itu, Rp600 juta untuk pilkada yang diantara untuk Walikota Semarang, calon Bupati Kendal, dan seorang kerabat Damayanti yang merupakan adik dari anggota Komisi V yang disebut namanya yaitu Alam.

"Damayanti minta disiapkan Rp600 juta ke Klaten, Semarang, ke Tegal. Diserahkan Rp300 juta untuk calon walikota Semarang, Pak Hendrar Prihadi, yang Rp150 juta ke Bu Widia calon Bupati Kendal, Rp150 lagi ke adiknya Pak Alam Komisi V, jadi calon wakil bupati," pungkas Julia.

Kemudian pemberian ketiga yang dinikmati keduanya yaitu saat menjadi perantara uang suap untuk Budi Supriyanto sebagai imbalan dana aspirasi. Uang itu pun diterima dari orang yang sama dalam hal ini Abdul Khoir yang diberikan di suatu tempat makan di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan.

"Abdul kasih uang di paper bag, ini uangnya Pak Budi Supriyanto. Saya bawa pulang, dan saya laporkan ke mbak Yanti (Damayanti), bahwa sudah diterima fee dana aspirasi Pak Budi, lalu beliau mengarahkan ketemu Pak Budi," imbuh Julia.

Selanjutnya Julia kemudian menghubungi Budi Supriyanto untuk meminta arahan kemana uang tersebut akan diberikan. Setelah komunikasi, akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di Rumah Makan Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan.

"Saya BBM Pak Budi, ketemu di Soto Kudus Tebet, kalau gak salah 11 Januari 2016. Sin$305 ribu diserahkan. Saya dapat Sin$33 ribu masing-masing (kepada Desy dan Damayanti)," imbuh Julia.

Kemudian Julia mengaku mendapat uang lain dari Abdul Khoir sekitar Rp30 juta dan dari seorang pengusaha lainnya, Soe Kok Seng (Aseng) sebesar Sin$32 ribu. Sedangkan Desy mengaku mendapat jatah dari Aseng jauh lebih kecil yaitu Sin$3.000. Uang tersebut sebagian telah dibelanjakan dan digunakan bepergian ke Eropa, dan sebagian lagi dikembalikan kepada KPK.

BACA JUGA: