JAKARTA, GRESNEWS.COM - Teka-teki adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terjawab sudah. Penggeledahan itu ternyata berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan konstruksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengakui melakukan penggeledahan berkaitan dengan kasus tersebut. Tidak hanya di Kementerian Dalam Negeri, penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya secara paralel.

Pertama Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Kedua kantor Hutama Karya Divisi Gedung di Jalan Iskandarsyah, Blok M, Jakarta Selatan. Ketiga Kantor Bina Karya Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Keempat PT Arkitek di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Penggeledahan ini dilakukan pada 1 Maret 2016 kemarin dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Dari empat lokasi disita sejumlah dokumen dan hardisk," kata Yuyuk di kantornya, Rabu (2/2).

Selanjutnya diketahui penggeledahan ini karena KPK telah menetapkan Dudie Jocom (DJ), selaku Pejabat Pembuat Komiten Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Dudie juga merupakan staf ahli bidang SDM mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Kemudian General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan (BRK) juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini, adalah kali kedua bagi Budi karena sebelumnya ia telah menjadi tersangka dalam kasus Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, Papua.

"Tersangka DJ selaku PPK dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dari perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar," kata Yuyuk.

Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Dari informasi yang beredar, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama keduanya memang telah ditandatangani sejak lama, yaitu pada 16 Januari 2016 lalu. Selain itu, kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara Diklat Sorong yang menjerat Budi Rachmat Kurniawan.

GELEDAH GEDUNG KEMENDAGRI - Semalam, KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Dalam Negeri. Lokasi yang disasar, adalah Gedung B yang merupakan tempat sejumlah divisi untuk mengurus administrasi Kementerian Dalam Negeri seperti Biro Keuangan dan Biro Kerja Sama.

Kedatangan para penyidik itu diketahui dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji. Menurut Dodi, tim penyidik diduga mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi yang ada di kementeriannya.

"Ingin mencari data terkait soal penyimpangan," kata Dodi, kepada wartawan, semalam. Namun, Dodi enggan menjelaskan lebih lanjut kasus apa yang dimaksud.

"Saya minta info dulu ke para pihak yang mengetahui persis tentang kedatangan tim penyidik KPK. Takutnya informasinya salah," kata Dodi.

Sementara itu, Ketua KPK Laode Muhammad Syarief membenarkan adanya penggeledahan tersebut, termasuk maksud penggeledahan untuk kasus korupsi di IPDN. Namun Syarief juga belum mau merinci mengenai penggeledahan itu.

"Betul, ada penggeledahan. Detailnya nanti sama Yeye (Yuyuk Andriati-red) saja ya," imbuh pria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK soal kasus ini. "Saya persilakan KPK mencari tahu untuk melengkapi data, untuk kasus yang sudah cukup lama terkait pembangunan IPDN di Bukittinggi. Itu saja," ungkap Tjahjo di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (2/3).

Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, kata Tjahjo, sudah dimintai keterangan oleh KPK. "Sudah ke daerah juga. Kemarin juga masuk ke Kemendagri, saya mempersilakan," kata Tjahjo.

Meski sudah melakukan komunikasi, dia mengaku belum mendapat keterangan lengkap soal kasus dugaan korupsi ini. Namun Tjahjo menyerahkan pengusutan kasus itu sepenuhnya kepada KPK, Kemendagri tidak akan menghalang-halangi.

BACA JUGA: