JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III DPR rupanya serius dengan langkah menggulirkan hak angket untuk "memaksa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka video terkait pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani selaku tersangka kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP). Dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, yang berlangsung hingga Rabu (19/4) dini hari, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, sebagian besar fraksi telah mendukung hak angket itu.

Dari 10 fraksi, ada enam fraksi mendukung hak angket, sementara tiga fraksi menunggu konsultasi dengan ketua, dan satu fraksi abstain. "Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kita pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," ujar Benny.

Benny menyampaikan alasan, pengajuan hak angket itu dikarenakan pernyataan KPK yang tetap menolak membuka rekaman BAP Miryam. Ada dua kasus berbeda yang melibatkan Miryam, yang pertama sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto, yang kedua kasus yang menjerat Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu. BAP Miryam untuk kasus kedua yang diminta DPR untuk dibuka. KPK menolak rekaman pemeriksaan tersebut dibuka karena kasus masih belum sampai di pengadilan.

dapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.

Menanggapi rencana DPR menggulirkan hak angket ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pengajuan hak angket merupakan kewenangan DPR. "Itu hak DPR, kita nggak bisa menolak, mempengaruhi," ujar Agus usai rapat di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/4) dini hari.

Agus menyebut KPK punya alasan menolak membuka rekaman BAP Miryam. Menurut Agus harus dibedakan kasus yang menyeret Miryam hingga menjadikan dia sebagai tersangka.
"Yang perlu anda bedakan, ini kasus berbeda. Miryam yang kasus Sugiharto dan Irman, ini kan kasus kesaksian palsu miryam yang baru dalam proses penyidikan. Kita kan masih BAP. Kalau BAP dibuka kan belum dong, karena kasus kesaksian palsu," sebutnya.

Sebelumnya, Komisi III memang mendesak KPK untuk membuka rekaman video dimaksud. "Demi nama baik KPK dan DPR, penanggung jawab ada di pimpinan KPK, termasuk isi BAP juga tanggung jawab pimpinan. Oleh sebab itu, kami minta rekaman itu. Kalau memang ada, kami mundur dari Komisi III. Ini pertaruhan," tegas Benny K. Harman.

Hal itu turut diamini oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, "Kalau Anda mundur, saya mundur juga," sambung Bambang. Anggota Komisi III lainnya Desmond J Mahesa ingin memastikan adanya rekaman penyidikan tersebut. Menurutnya, jika ternyata rekaman yang dimaksud tidak ada, ada indikasi kebohongan pada salah satu pihak.

"Bisa saja ini (Miryam) berbohong, tapi tidak diakui, itu kecelakaan KPK. Makanya kita menuntut ada rekaman itu. Kalau benar ada, saya mundur. Apa kepentingan saya menekan dia? Saya siap di pengadilan, ingin nonton siapa yang salah, Miryam atau KPK," ujar Desmond.

Menanggapi pernyataan tersebut, pimpinan KPK Laode M Syarif menolak membuka isi rekaman penyidikan dalam rapat dengar pendapat. Laode menolak membuka hasil rekaman sekalipun untuk klarifikasi.

"Rekaman tidak bisa kami berikan. Nama ada karena keterangan lebih dari satu orang yang menginformasikan itu. Karena minimal butuh dua alat bukti," ujar Laode M Syarif, yang duduk di sebelah Ketua KPK Agus Rahardjo.

Laode menyatakan rekaman adalah alat bukti yang hanya dapat dibuka di pengadilan. Jadi, untuk membuka bukti rekaman, harus berkonsultasi kepada pihak jaksa KPK. "Ini akan dijadikan catatan dan dijadikan cek. Kalau betul seandainya menurut kesaksian Miryam, kami akan lakukan klarifikasi sendiri. Nanti bisa (dibuka) di KPK atau Komisi III, mau terbuka atau tertutup," pungkas Laode.

MANGKIR DIPERIKSA - Sementara itu, untuk kedua kalinya, tersangka Miryam S Haryani mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus keterangan palsu di sideng korupsi e-KTP. Miryam meminta penjadwalan ulang dan berjanji kooperatif.

"Ini jadwal pemeriksaan kedua pemanggilan MSH (Miryam). Hari ini dapat surat dari kuasa hukum mengatakan bahwa MSH sakit dan minta penjadwalam ulang tanggal 26 April," kata Kabiro KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Menurutnya, penyidik KPK belum mengabulkan jadwal panggilan ulang tersebut yang diminta kuasa hukum Miryam, Aga Khan. Apalagi, Miryam telah dua kali mangkir panggilan KPK.

Jika tidak datang, menurut Febri, pihaknya akan mempertimbangkan jemput paksa pada Miryam. "Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau enggak datang kita lakukan tindakan hukum sesuai KUHAP. Ada sejumlah alternatif. Salah satunya memanggil dengan perintah petugas membawa yang bersangkutan (Miryam)," kata Febri.

Terkait siapa pihak yang disebut menekan Miryam sehingga memberikan keterangan palsu, KPK masih menyelidikinya. "Kami menelusuri pihak-pihak yang diduga melatarbelakangi pemberian indikasi keterangan tidak benar di persidangan," kata Febri.

Saat dikonfirmasi soal penyebutan inisial SN dan RA oleh pengacara Elza Syarief, Farhat Abbas, Febri menolak memberikan keterangan pemeriksan Elza. Elza diperiksa pada Senin (17/4) sebagai saksi untuk Miryam. "Sebaiknya itu ditanyakan kepada kuasa hukum Elza yang kemarin periksa tentu kami tidak bisa menyampaikan secara rinci proses pemeriksaan yang terjadi," kata Febri.

Namun penyidik KPK dipastikan Febri akan menelusuri informasi yang disampaikan Elza Syarief terkait pertemuan pengacara Anton Taufik dan Miryam di kantornya. Pihak KPK sedang mencari bukti lain terkait kasus ini. "Kami sudah periksa saksi Elza tentu kami cari informasi lain, keterangan lain atau bukti lain untuk melihat gambaran kasus ini secara lebih utuh," kata dia.

"Hasil pemeriksaan tak bisa disampaikan, tentu ada keterangan yang disampaikan saksi. Ya tentu KPK mendasarkan tindakan penyidikan pada korelasi keterangan informasi saksi satu dengan yang lain kami tidak bisa menyampaikan secara rinci apa yang dilakukan dan strategi KPK karena penyidikan masih berlangsung," jelas Febri.

Sementara itu kuasa hukum Miryam, Aga Khan berjanji kliennya akan memenuhi panggilan KPK jika sudah ditetapkan jadwal pemeriksaan. Kliennya akan bersikap kooperatif jika sudah sembuh dari penyakitnya. "Saya pastikan datang karena sudah komitmen dengan penyidik dan massa panggilan sudah habis sesuai KUHAP kan," kata Aga Khan.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu karena mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (dtc)

BACA JUGA: