JAKARTA, GRESNEWS.COM – Menjelang akhir masa jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstiusi (MK) pada 7 Januari 2015 mendatang, Ketua MK Hamdan Zoelva ini meminta Presiden Joko Widodo meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi  (Puskon). Menyikapi hal itu, presiden tidak hanya meresmikan, tetapi memberikan apresiasi yang besar terhadap keberhasilan Hamdan mewujudkan fasilitas tersebut.
 
Alasan Jokowi, bangsa Indonesia sudah terlalu lama mengabaikan pembelajaran sejarah secara modern. Namun dengan dihadirkannya fasilitas tersebut, MK dinilainya telah berupaya kembali mengingatkan pentingnya pengetahuan sejarah konstitusi khususnya bagi generasi mendatang. Dampaknya, setiap anak-anak bangsa nantinya bisa belajar, memahami, dan menghargai nilai sejarah perjalanan konstitusi Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
 
"Saya memberikan penghargaan yang tinggi karena MK bisa menghadirkan sejarah di Gedung Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi disela-sela meninjau Puskon di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
 
Selain itu, presiden berpendapat, Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di Gedung MK itu pun, sangat mudah dipelajari dan dipahami karena didukung tulisan (visual) dan gambar dan suara (audiovisual) yang baik.

Selanjutnya presiden berharap, Pusat Sejarah Konstitusi makin meningkatkan kualitas pendokumentasian administrasi dan sejarah.

Seperti diketahui, Puskon ini diwujudkan untuk menghadirkan sejarah konstitusi sejak masa sebelum kemerdekaan hingga kiprah Mahkamah Konstitusi ke tengah-tengah masyarakat.
 
Menurut Hamdan, selain sebagai pusat dokumentasi konstitusi, fasilitas tersebut ini juga menjadi media pembelajaran bagi masyarakat untuk memahami konstitusi hingg sejarah terbentuknya MK. "Harapannya tumbuh kesadaran masyarakat dalam mewujudkan budaya sadar berkonstitusi," kata Hamdan.
 
Nantinya, Puskon yang berada di lantai lima dan enam Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ini dapat dikunungi siapa pun setiap hari kerja.
 
Setiap pengunjung dapat melihat Puskon yang dibagi kedalam zona pra kemerdekaan, masa kemerdekaan, periode Undang-Undang Dasar 1945, masa Konsitusi Repubilik Indonesia Serikat (RIS), UUD Sementara 1950, kembali ke UUD 1945. Kemudian ona perubahan UUD 1945, dan terakhir kiprah Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam mengawal Undang-Undang Dasar 1945.
 

BACA JUGA: