JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah politisi rupanya menjadi kroni dinasti tersangka korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Selain politisi PDIP Herdian Koosnadi, juga ada politisi Golkar Desi Yusandi. Desy yang saat ini menjadi anggota DPRD Banten telah ditetapkan tersangka korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp7,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penyidik telah memeriksa Desy yang sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan 11 Desember 2014 lalu. Kemarin Desy datang sendiri bersama kuasa hukumnya untuk dilakukan pemeriksaan. Desy merupakan Direktur PT PT Bangga Usaha Mandiri.

"Desy dimintai keterangan terkait keberadaan perusahaan tersangka yang menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas di Tangsel," kata Tony di Kejaksaan Agung, Rabu (17/12).

Dari keterangan penyidik, perusahaan Desy ikut menggarap empat puskesmas di Tangsel. Penunjukan empat puskesmas tersebut diduga telah diatur sebelumnya. Keempat puskesmas tersebut adalah Puskesmas Parigi, Kota Tangerang Selatan, Puskesmas Pisangan di Tahun 2011 dengan mempergunakan PT Nata Karya Mitra Utama, Puskesmas Keranggan di Tahun 2011 dengan mempergunaan CV Bintang Afdisa, Puskesmas Pondok Jagung di Tahun 2012 dengan mempergunakan CV Kahama Cemerlang.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menyisir peran politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Herdian Koosnadi. Herdian diduga ikut mengatur pemenang tender proyek ini.

Dalam kasus ini, perusahaan dimana Herdian duduk sebagai komisaris menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Jombang (Tahun 2011), Puskesmas Kampung Sawah, dan Puskesmas Pondok Aren (Tahun 2012) di Kota Tangerang Selatan. Penyidik sendiri terus mendalami peran anggota DPR RI terpilih tahun periode 2014-2019.

Meskipun telah terpilih sebagai anggota DPR daerah pemilihan Banten, namun hingga kini Herdian belum juga dilantik. Pelantikannya ditunda hingga status hukumnya jelas. Sementara Desy, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka tetap dilantik sebagai anggota DPRD Banten.

Sementara itu Direktur Banten Crisis Center (BCC) Miftahun Najah mendesak Kejaksaan Agung mempercepat kasus ini. Keterlibatan Desy dalam kasus ini sudah cukup jelas karena Desy termasuk orang dekat Wawan. Bahkan Desy juga diperiksa oleh KPK dalam kasus yang membelit Wawan dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Kami harap Kejaksaan segera mempercepat proses hukum ini, jelas ada keterlibatannya," kata Miftah kepada Gresnews.com.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Wawan, tersangka lain adalah Kadis Kesehatan Dadang Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Bukan hanya dari pihak pemerintah, Kejagung pun menetapkan tersangka dari swasta di antaranya Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

BACA JUGA: