JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah mencoba melawan upaya pelengseran dari jabatan sebagai wakil pimpinan DPR oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kini giliran Fahri Hamzah bermanuver dengan melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke polisi.

Anggota DPR Fraksi PKS itu melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pucuk pimpinan PKS ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.  Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, membenarkan telah mendatangi Bareskrim, Senin (5/12), untuk melaporkan Sohibul Iman atas kasus pencemaran nama baik. Namun, menurutnya, laporan itu belum dapat diproses lantaran ada beberapa hal yang mesti dilengkapi.

"Kemarin kita telah temui penyidik, tapi masih ada beberapa hal yang perlu kita lengkapi," kata Mujahid melalui sambungan telepon kepada gresnews.com, Selasa (6/12).

Sekarang, kata Mujahid, pihaknya sedang melengkapi berkas yang diminta penyidik. Dia meyakini, dalam beberapa hari ke depan pihaknya telah rampung dengan berkas yang diminta penyidik. Hanya saja Mujahid tidak membeberkan berkas apa yang diminta penyidik.

"Nanti akan kita update-kan kembali ya kalau sudah lengkap. Insya Allah dalam beberapa hari ini sudah keluar," terang Mujahid.

Disebutkan Mujahid, Presiden PKS akan dilaporkan terkait konten dalam website PKS yang dinilai merugikan Fahri. Dalam konten tersebut, Presiden PKS diduga melakukan pencemaran nama baik Fahri terkait beberapa hal yang menurut Fahri merugikan dirinya.

Dalam laporan itu disebutkan Sohibul Iman melanggar Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam website tersebut dinyatakan Fahri dianggap pasang badan terkait 7 proyek DPR RI, ia juga disebutkan mengatasnamakan DPR  untuk membubarkan KPK yang marak beberapa waktu lalu. Selain itu, dalam konten itu juga disebutkan, Fahri dianggap telah diputuskan melanggar kode etik ringan oleh MKD, yang menurut pihak Fahri sanksi tidak pernah diterima.

LANGKAH ANTISIPASI FAHRI - Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Fomappi) Lucius Karus menilai langkah yang diambil Fahri yang melaporkan Presiden PKS itu sebagai dinamika internal biasa partai politik. Dia menganggap upaya Fahri yang akan melaporkan Sohibul Iman dinilai sebagai manuver mengantisipasi kemungkinan status Fahri di tangan pimpinan baru parlemen.

"Kalau ada laporan yang dilakukan FH ke polisi,  bisa dibaca sebagai langkah antisipasi menjelang keputusan-keputusan yang akan datang," jelasnya.

Fahri melalui keputusan Majelis Tahkim dicopot dari semua jenjang keanggotaannya di PKS. Dengan demikian, Lucius melihat Sohibul Iman pun berkepentingan untuk menjalankan keputusan partai tersebut. Hanya saja, Fahri masih menempuh jalur hukum untuk menunda keputusan itu.

Meskipun nanti akan ada laporan dari pihak Fahri terhadap Sohibul Iman, menurut Lucius, tak akan mengubah keputusan partai. "Laporan FH ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh SI tak mengubah keputusan partai terhadap FH," kata Lucius kepada gresnews.com.

Lucius menilai, ketika parlemen dengan pimpinan baru Setya Novanto juga memberi peluang bagi PKS untuk melanjutkan proses Fahri. Meskipun sejauh ini Setya belum bersikap soal desakan PKS terkait status Fahri.

"Kehadiran Setnov sebagai Ketua DPR baru memang bisa menjadi momentum untuk kembali mengingatkan proses terhadap FH," tukasnya.

BACA JUGA: