JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau yang biasa disebut e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mengungkap berbagai fakta menarik. Selain melibatkan banyak orang, naik pihak eksekutif, legislatif maupun pengusaha. Rencana bancakan tersebut ternyata telah dirintis sejak proyek pengadaan e-KTP baru direncanakan untuk diadakan.

Kasus itu bermula dari awal Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kemendagri. Irman yang ketika itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, diminta sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR RI agar usulan dapat segera disetujui.

Namun permintaan itu tidak langsung disetujui, Irman baru menemui Burhanudin ketika bersama Andi Narogong atau Andi Agustinus yang merupakan pengusaha yang kerap mengerjakan proyek di Kemendagri. "Selain itu Burhanudin juga menyampaikan bahwa rencana pemberian uang kepada anggota Komisi II DPR RI telah disetujui Diah Anggraini (Sekjen Kemendagri)," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (9/3).

Selang beberapa hari kemudian Irman dan Sugiharto ditemui Andi di ruang kerjanya dan menyampaikan kedatangannya menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya. Andi juga berkomitmen dan bersedia memberi sejumlah uang untuk para pejabat Kemendagri serta anggota DPR Komisi II asal diberi kepercayaan menggarap proyek skala raksasa tersebut.

Andi dan Irman juga bergerilya menemui para pimpinan partai politik yang mempunyai mayoritas suara di DPR terutama Komisi II. Sasaran yang dituju adalah Setya Novanto yang kala itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar serta Anas Urbaningrum dan juga Nazaruddin dari Partai Demokrat.

Penunjukan Andi Narogong sebagai penggarap proyek e-KTP juga disetujui (alm) Mustokoweni Murdi dari Fraksi Golkar. Wanita yang telah berpulang pada 2010 ini menganggap Andi memang kerap mengerjakan proyek di Kemendagri dan juga sudah cukup dikenal di kalangan Komisi II.

"Selain itu Mustokoweni juga memberikan garansi bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berkomitmen akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri," tutur Jaksa Irene.

BARU DIKETUK LANGSUNG DIBANCAK -  "Kolaborasi" antara anggota dewan, pengusaha serta para pejabat Kemendagri dalam menggangsir proyek e-KTP ini nampak begitu jelas. Selain melakukan berbagai pertemuan agar anggaran disetujui, mereka juga telah menyusun angka berapa dana yang disunat untuk keperluan pribadi mereka.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan e-KTP sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang lebih senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar.

"Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP," tutur Jaksa Ariawan Agustiartono.

Baru juga diputuskan anggaran diterima sebesar Rp5,9 triliun, mereka sudah ingin memangkas hampir separuh anggaran yaitu 49 persen atau sekitar Rp2,558 triliun untuk dibagi-bagikan kepada para anggota dewan, pimpinan parpol, pejabat Kemendagri serta Andi Narogong. Padahal anggaran tersebut belum dicairkan hanya baru disetujui di parlemen.

Untuk memudahkan pengaturan pembagian keuntungan pelaksanaan proyek e-KTP, mereka juga berkomitmen tidak akan menggunakan perusahaan swasta sebagai pemenang lelang dan lebih memilih perusahaan BUMN. Alasannya BUMN dianggap lebih mudah diatur sesuai dengan keinginan mereka.

KAMUFLASE PELIBATAN PNRI - Meskipun dalam suatu pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melalui sistem lelang, namun Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengacuhkan hal tersebut. Atas usulan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang.

"Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti terdakwa II (Sugiharto) dengan menandatangani kontrak Nomor : 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu sampai 30 Oktober 2012," imbuh Jaksa Riniyati Karnasih.

Kemudian terjadilah beberapa kali pertemuan antara konsorsium PNRI, Andi Narogong, Diah Anggraini serta Irman dan juga Sugiharto untuk membicarakan masalah proyek. Dari beberapa kali pertemuan di atas diperoleh kesepakatan.
 
"a. Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI. Untuk itu, dibentuk pula konsorsium ASTRAGRAPHIA dan konsorsium MUKARABI SEJAHTERA sebagai peserta pendamping," ujar Jaksa Riniyati.

Kemudian mereka juga memecah tim menjadi tiga bagian untuk memenangkan keseluruhan lelang. "Dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta, yaitu konsorsium PNRI, konsorsium Astagraphia, dan konsorsium Mukarabi Sejahtera," tutur Jaksa.

Untuk konsorsium PNRI terdiri dari lima perusahaan yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra. Sedangkan Astragraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal.

Sedangkan untuk konsorsim Mukarabi Sejahtera terdiri dari empat perusahaan. Mereka adalah Mukarabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan terakhir PT Stacopa.

Setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik), pada sekira bulan Februari 2011 Irman dan Sugiharto menemui Diah Anggraini di kantor Setjen Kemendagri.

"Dalam pertemuan itu, Diah Anggraini meminta kepada para terdakwa untuk mengamankan konsorsium PNRI, Mukarabi Sejahtera, dan Astragraphia karena ketiga konsorsium dibawa atau berafiliasi dengan Andi Narogong. Atas permintaan itu, para terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya, Diah Anggraini menyampaikan bahwa ia akan mengarahkan Andi Narogong untuk menemui terdakwa I," jelas Jaksa.

Beberapa hari kemudian, para terdakwa ditemui Andi Narogong dan Isnu Edhi Wijaya di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Andi Narogong menyampaikan kepada terdakwa I bahwa Andi Narogong telah bergabung dengan konsorsium PNRI untuk mengikuti proyek pengadaan dan penerapan KTP elektronik TA 2011-2012. Atas penyampaian itu, terdakwa I menyetujuinya dan mengarahkan Andi Narogong untuk memenuhi permintaan uang dari beberapa anggota DPR RI. "Terdakwa I juga mengarahkan Andi Narogong untuk langsung berhubungan dengan terdakwa II dalam pelaksanaan proses lelang KTP elektronik TA 2011-2012, termasuk dalam pemberian fee," imbuh Jaksa Rini.

Demikianlah jaksa mengungkap modus dan seluk beluk permainan dalam menggangsir uang negara dari proyek E-KTP. Selanjutnya jaksa juga menyebut nama-nama lain yang diduga memiliki peran dalam proses pembahasan proyek tersebut di Komisi II, termasuk berapa pembagian uang untuk masing-masing pihak.   

BACA JUGA: