- Mendagri: FPI jangan ancam Konser Lady Gaga
- Taufik buat Indonesia unggul sementara 2-1 atas Inggris
- KPK panggil Menpora terkait kasus Hambalang
- Tim DVI Polri persilakan keluarga menengok jasad korban Sukhoi
- Badan Kehormatan DPR panggil pakar Telematika periksa video syahwat politisi Senayan
- SAR temuka perangkat parasut dan ELT, Minggu malam
- Aburizal Bakrie bertemu anggota parlemen Australia
- Hamas-Fatah sepakat percepat rekonsiliasi
- 30 WN Malaysia ditahan di Indonesia karena tersangkut kasus narkoba
- Janji PM China pengaruhi bursa Asia
KY sudah duga PK Antasari ditolak MA
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa putusan peninjauan kembali (PK), terpidana Antasari Azhar akan ditolak. Menurut Imam, dengan ditolaknya rekomendasi pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari, sudah pasti MA juga akan menolak PK kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Berita terkait :
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan,
pihaknya sudah menduga bahwa putusan peninjauan kembali (PK), terpidana
Antasari Azhar akan ditolak. Menurut Imam, dengan ditolaknya rekomendasi
pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari, sudah pasti MA juga akan
menolak PK kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tersebut.
"Sudah diduga, terkait sudah ditolaknya rekomendasi KY hal itu berindikasi kesana (putusan PK ditolak)," kata Imam, Senin (13/2).
Meskipun demikian, putusan PK MA yang diambil dalam kasus pembunuhan itu tetap harus diterima. "Tetapi kita tetap menghormati putusan tersebut," ucap Imam.
Seperti diketahui, Antasari adalah Ketua KPK jilid II yang saat ini menjadi terpidana 18 tahun penjara.
Status terpidana yang disandang oleh Antasari sendiri didapatkannya setelah pihak pengadilan, baik di tingkat PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, sampai MA, menyatakannya telah terbukti bersalah melakukan kerjasama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard, merencakan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).


.jpg)




Perdebatan mengenai artikel diatas diperbolehkan. Dilarang memberi komentar yang berupa iklan komersial. Komentar yang melanggar akan segera dihapus