Skip to: Content
Skip to: Site Navigation
Skip to: Search


KY sudah duga PK Antasari ditolak MA

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa putusan peninjauan kembali (PK), terpidana Antasari Azhar akan ditolak. Menurut Imam, dengan ditolaknya rekomendasi pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari, sudah pasti MA juga akan menolak PK kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Reporter : Novrizal (novrizal@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

Komisi Yudisial (Yudi/gresnews)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa putusan peninjauan kembali (PK), terpidana Antasari Azhar akan ditolak. Menurut Imam, dengan ditolaknya rekomendasi pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari, sudah pasti MA juga akan menolak PK kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Sudah diduga, terkait sudah ditolaknya rekomendasi KY hal itu berindikasi kesana (putusan PK ditolak)," kata Imam, Senin (13/2).

Meskipun demikian, putusan PK MA yang diambil dalam kasus pembunuhan itu tetap harus diterima. "Tetapi kita tetap menghormati putusan tersebut," ucap Imam.

Seperti diketahui, Antasari adalah Ketua KPK jilid II yang saat ini menjadi terpidana 18 tahun penjara.
Status terpidana yang disandang oleh Antasari sendiri didapatkannya setelah pihak pengadilan, baik di tingkat PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, sampai MA, menyatakannya telah terbukti bersalah melakukan kerjasama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard, merencakan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

Komentar Artikel

Artikel Terpopuler

Komentar Terbaru

Become a fan! Follow us!