JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga melibatkan petinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menuai polemik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong agar penyelesaian kasus Sumber Waras bisa diselesaikan dengan cepat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI bisa saja dengan harga yang lebih murah. Ada beberapa faktor yang bisa membuat harga lahan Sumber Waras tidak semahal yang semestinya dibayar Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu alasan yang dikemukan Boyamin adalah bahwa lahan yang dibeli tersebut bukan merupakan tanah hak milik dari Yayasan Sumber Waras tetapi berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut Boyamin, kalau yang dibeli adalah seluruh lahan Sumber Waras, baik yang SHM maupun HGB, bisa saja Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya Rp20 juta. Namun karena Pemprov DKI hanya membeli bagian timur dan dengan status tanah HGB tentu harganya lebih murah dari harga yang Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Tetapi kalau yang dibeli hanya sebelah timur bagian belakang, tidak ada akses jalan besar, tentu beda, karena yang dijual itu HGB yang mesti diperpanjang setiap 25 tahun dan akan habis dua tahun lagi," kata Boyamin saat mengajukan gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan isi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Dia menganalogikan dengan pembelian motor. Motor yang pajaknya masih panjang dengan motor yang pajaknya berakhir dua bulan lagi akan berpengaruh dengan harga jual. "Ibaratnya kalau mau beli motor yang mau habis pajaknya dengan motor yang pajaknya masih panjang beda enggak? Ya jelas beda harganya," terang Boyamin.

Selain faktor itu, daerah lahan Sumber Waras di bagian belakang merupakan kawasan rawan banjir dan lahan tersebut belum bisa dibangun karena pihak Yayasan Sumber Waras meminta penangguhan waktu dua tahun karena masih ada beberapa bangunan yang masih beroperasi.

Dari beberapa faktor yang dikemukakannya, Boyamin menilai sebenarnya Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa memberi lahan tersebut dengan harga yang lebih murah sehingga tidak menimbulkan kerugian negara seperti yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, dari hasil audit BPK menyatakan bahwa terdapat kerugian negara dari pembelian lahan Sumber Waras mencapai angka Rp191 miliar. Namun angka tersebut berubah setelah melakukan rapat tertutup dengan DPR Komisi III angka kerugian itu menjadi Rp173 miliar.

MENDESAK TUNTASKAN KASUS SUMBER WARAS - Sedikit berbeda dari gugatan pertama yang diajukan MAKI terhadap kasus yang sama, MAKI menilai KPK telah melakukan penghentian terhadap kasus Sumber Waras yang ditanganinya. Dalam gugatan pertama, pihak KPK menyatakan bahwa kasus tersebut masih ditanganinya dan dalam proses penyelidikan.

Namun dalam gugatan kedua ini, Boyamin menuding bahwa KPK sebenarnya telah melakukan penghentian penyelidikan dengan tidak sah. "Kalau kemarin mendorong KPK agar memproses Sumber Waras. Kami gugat penyelidikan tidak sah," ujarnya.

Pernyataan komisioner KPK beberapa waktu lalu yang menyebut belum menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, menurut Boyamin, menjadi indikasi KPK telah melakukan penghentian penyelidikan. Ditambah lagi, dengan pernyataan KPK yang tidak menemukan niat jahat dalam pembelian lahan Sumber Waras.

Atas dasar itu, kata Boyamin, sebenarnya KPK sudah menghentikan penyelidikan materil. "Kan KPK bilang di media bahwa tidak ada alat bukti dan tidak ditemukan niat jahat dalam kasus tersebut," katanya.

Padahal roh dari penyelidikan itu adalah dua alat bukti yang cukup dan menemukan motifnya. Kalau KPK berkilah dengan alasan itu, Boyamin mendorong KPK untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa telah menghentikan penyelidikan. "Ketidakmauan KPK itu saya simpulkan sebagai penghentian yang tidak sah," katanya.

Selain menggugat KPK, MAKI juga menggugat BPK. Dengan praperadilan ini Boyamin ingin menguji apakah kesalahan terjadi di BPK atau yang lain. Sebab, KPK menyatakan belum memiliki dua alat bukti cukup dan tidak ditemukan niat jahat dalam perkara Sumber Waras.

Namun tergugat II BPK yang juga hadir dalam persidangan itu tidak mau berkomentar banyak terkait dengan gugatan yang diajukan MAKI. Kuasa hukum BPK yang tidak mau menyebutkan namanya itu menyatakan belum mengkoordinasikan dengan tim terkait dengan petitum yang diajukan MAKI.

"Saya belum mengkoordinasikannya. Belum saya jawab, nantilah ya," katanya kepada gresnews.com usai persidangan.

BACA JUGA: