Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan menunda persidangan terhadap terdakwa yang merupakan korban salah tangkap, Hasan Basri.

Penundaan dilakukan terhadap sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, diambil oleh majelis yang dipimpin Ismanto, karena JPU belum bisa mempersiapkan saksinya.

"Kami meminta waktu satu minggu," kata JPU Rolland Hutahaean, kepada majelis hakim di PN Jakpus, Rabu (4/4).

Menurut kuasa hukum Hasan, Kiagus Ahmad, sejauh ini baru dua orang saksi yang dihadirkan dari total 11 orang yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini mengatakan akan lebih baik apabila jaksa mampu menghadirkan seluruh saksi yang telah tercatat. Sementara itu, Kiagus mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi untuk memperkuat alibi Hasan sebagai terdakwa.

"Kami akan mengajukan hanya dua saksi saja, untuk memperkuat alibi Hasan dalam persidangan nanti," jelas Kiagus.

Sebelumnya diberitakan, Hasan menjadi terduga korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 9 November 2011 atas tuduhan telah melakukan perampokan kepada Daniel Sanjaya pada 14 Oktober 2011.

Hingga kini, Hasan yang dulu berprofesi sebagai tukang ojek itu, masih mendekam di Rutan. Hasan menjalani sidang perdananya pada 27 Februari 2012 silam.

BACA JUGA: