JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satu lagi kasus korupsi di lingkungan perusahaan minyak negara PT Pertamina  diusut Kejaksaan Agung. Kali ini terkait kasus dugaan korupsi pembayaran jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014.
Dalam kasus ini Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menganggap perkara tersebut cukup bukti.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga Tahun 2008 - awal 2011, Sidhi Widyawan (SW). Lalu Johan Indrachmanu (JI) selaku Vice President National Sales 2 PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 s.d. 2012 yang saat menjabat Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi. Kemudian CGH Direktur Operasional PT. Ratu Energy Indonesia, dan Eddy selaku Manager Operasional PT. Hanna Lines.

"Dari bukti-bukti yang ada empat orang telah ditetapkan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Kamis (9/2).

Untuk mendalami peran masing-masing tersangka, tim penyidik telah memeriksa Zecye Melicha Palijama, Sales Administrasi Key Account KKKS dan Rezki Susan Sales Administrasi PT. Pertamina Patra Niaga. Kedua saksi dalam keterangannya menjelaskan hubungan dengan empat tersangka.

"Sudah ada 30 saksi kita periksa untuk mengungkap lebih jauh kasus ini. Kerugian negara sementara Rp73 miliar," terang Rum.

Diketahui, PT Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI untuk penyaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia atau PT Tepi. PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI. Dana sebesar RP72,15 miliar kemudian cair. Namun faktanya, belakangan diketahui dana tersebut tidak dibayarkan.

KEDEPANKAN PENCEGAHAN - Korupsi yang menjangkiti BUMN khususnya di PT Pertamina kian terkuak. Selain kasus pembayaran jasa transportasi dan handling BBM Fiktif. Kejaksaan juga tengah mengusut sejumlah kasus penyelewengan di Pertamina. Diantaranya kasus penyelewengan dana pensiun pegawai PT Pertamina. Mantan Dirut Dapen Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu ada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Pertamina Trans Kontinental.

Untuk mencegah korupsi yang kian menjangkiti BUMN, Kejaksaan Agung mendorong untuk mengedepankan langkah pencegahan. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dengan langkah pencegahan akan memberikan dampak jangka panjang, meskipun tindakan itu terkesan tidak populis.

"Memang pencegahan itu tidak populis tapi harus kita lakukan," kata Jaksa Agung Moh Prasetyo.

Prasetyo menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya penindakan, atau operasi tangkap tangan. Tetapi ada tindakan pencegahan. Mencegah sedini mungkin terjadi korupsi pada BUMN. Lantaran itu, Prasetyo membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pembangunan atau dikenal TP4 untuk melakukan pencegahan. Tugas TP4 adalah memberikan pendampingan hukum sejak perencanaan hingga pelaksanaan sebuah proyek, khususnya proyek strategis masional.

Meskipun baru seumur jagung, kata Prasetyo, TP4  telah sukses mengawal sejumlah proyek pembangunan nasional. Di antaranya pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung di lima wilayah Indonesia. Adanya pendampingan hukum yang diberikan TP4P membuat PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun. TP4 juga turut andil mempercepat masa pembangunan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan - Air Raja - Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dari dua tahun menjadi 3 bulan.

"Tidak selamanya penanganan korupsi dilakukan dengan pendekatan represif, penindakan tapi kita lakukan pendekatan preventif dan pengawasan sejak awal," kata Prasetyo.

Jika ditilik, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) terbilang sebagai lembaga yang paling rentan terjadi korupsi. Baik suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa gratifikasi di BUMN/BUMD mencapai 731 laporan, tertinggi dibandingkan dengan Kementerian maupun Pemerintah Daerah.

Cacatan Direktorat Gratifikasi KPK sepanjang 2016 telah menerima 1.948 laporan gratifikasi. Sebanyak 549 di antaranya telah dinyatakan sebagai milik negara, 57 ditetapkan sebagai milik penerima dan 323 laporan masih dalam proses penelaahan. Dari laporan gratifikasi tersebut, KPK telah memasukkan ke kas negara dana sebesar Rp14,6 miliar, dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam laporan keuangan pemerintah pusat 2015, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp2,5 miliar atau 78,6 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp3,2 miliar.

Kian banyaknya pimpinan BUMN terseret korupsi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sempat menegaskan akan memperketat pemantauan kinerja para direktur utama dan jajaran direksi di setiap BUMN. Selain itu akan mendorong manajemen BUMN untuk menerapkan sistem tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) yang lebih baik lagi.

"Tentu untuk mencegah hal itu, sejak awal saya terus menekankan, semua harus transparan. Kita BUMN harus profesional, transparan dalam melakukan pekerjaan yang diamanahkan ke kita," kata Rini, Rabu (20/4).

BACA JUGA: