JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lagi-lagi Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi di tubuh perusahaan minyak negara PT Pertamina (Persero). Kali ini kasus yang tengah disidik adalah dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) VI Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2012-2015. Mengusut kasus penyidik telah memeriksa 30 orang saksi.

Sebelum ditemukan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyidik dugaan korupsi pembayaran fiktif di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp50 miliar. Kemudian kasus pengelolaan Dana Pensiun Pertamina dengan kerugian negara Rp1,351 miliar. Namun untuk kasus terakhir ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangkanya.

"Masih penyidikan umum, saksi-saksi terus kita periksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) M. Rum di Jakarta, Kamis (8/12).

Pekan ini, Kejaksaan telah memeriksa empat saksi. Mereka adalah Sudiardjo Hardi selaku Direktur PT. Sumatera Ega Makanika Suplier Pompa, Titin Sri Suhartini selaku Direktur CV. Linang Katulistiwa, Roberto Nainggolan selaku Pemilik PT. Ragam Teknik Suplier Pompa, dan Alberto Susatra Sintoro.

"Saat diperiksa, mereka menerangkan yang bersangkutan merupakan rekanan yang pernah melaksanakan pekerjaan pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan," katanya.

Soal posisi kasusnya, Rum belum bisa mengungkapnya. Sejauh ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mengetahui seluk beluk perkara tersebut. Termasuk dugaan besaran kerugian negara kasus ini masih dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Kalimantan selama ini diduga telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum. Salah satunya penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung pengangkutan gas elpiji 3 kilogram.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini disampaikan dan dilaporkan Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LP2I Tipikor) ke Polda Kalimantan Timur pada 2015 lalu. Lembaga anti korupsi ini menilai penunjukan langsung pengangkutan gas elpiji kepada PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan Pertamina berbau pelanggaran dan dan aroma persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebab sebelum dilakukan penunjukan langsung, Pertamina Balikpapan sudah menyusun dokumen untuk pelaksanaan lelang pekerjaan pengangkutan elpiji melon 3 kg. Namun kemudian urung karena ada rekomendasi dari PT Pertamina untuk menunjuk PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus ini, lembaga anti  korupsi menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Kalimantan menghentikan proses lelang/tender dan menunjuk langsung anak perusahaannya sebagai pelaksana kegiatan pengangkutan gas  LPG bersubsidi 3 kg dengan alasan sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA: