JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya menghendaki sejumlah proses hukum terkait dua pasangan calon pimpinan Kepala Daerah DKI Jakarta untuk sementara ditunda. Polda bahkan telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Jakarta Utara menyarankan agar dilakukan menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok. Alasannya demi keamanan menjelang Pemilihan gubernur putaran kedua pada 19 April mendatang.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga menyatakan menunda pemeriksaan terhadap pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh tim advokasi pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Sementara Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan kwitansi hasil penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menyarankan penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok dan pemeriksaan Anies-Sandi karena ingin fokus mengamankan jalannya putaran kedua Pilkada DKI. "Ini supaya polisi konsentrasi ke pengamanan pilkada," kata Argo,

Menyikapi permintaan Polisi untuk menunda pembacaan tuntutan ini, Kejaksaan Agung meminta penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU tetap harus dilakukan dalam ruang sidang bukan di luar sidang. Jadi, sidang ke-18 pada pekan tetap harus digelar. "Tanggal 4 lalu ditetapkan sidang tanggal 11 untuk JPU (Pembacaan tuntutan), jika ada penundaan itu tidak serta merta karena ada permintaan dari aparat keamanan tapi penundaan itu harus dilakukan di persidangan," kata Jaksa Agung Moh Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (8/7).

Jaksa Agung memahami kekhawatiran polisi atas situasi keamanan Kota Jakarta jika tuntutan dilakukan mendekati hari pencoblosan. Sebab dua pasangan calon gubernur DKI Jakarta sama-sama memiliki pendukung. Jika tetap dilakukan bakal ada dinamika keamanan yang perlu diantisipasi polisi.  

Namun Prasetyo mengaku,  hingga saat ini belum mendapat laporan perkembangan pembuatan rencana tuntutan terhadap Ahok oleh JPU. Bahkan Jaksa Agung dari Partai Nasdem ini belum memastikan pembuatan rencana penuntutan (rentut) tepat waktu.

"Saya belum tahu persis apakah nanti alokasi waktu tanggal 11 untuk sidang pembacaan tuntutan sudah bisa terkejar atau belum pembuatan reksitornya, semuanya belum ada kepastian," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan telah  menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menyarankan agar sidang pembacaan tuntutan Ahok ditunda. Surat dari Irjen Iriawan kepada Ketua PN Jakut itu dilayangkan pada 4 April lalu.

Dalam surat tersebut, Kapolda menyarankan agar sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda hingga proses pemungutan suara Pilkada DKI putaran II selesai. Salah satu pertimbangannya adalah soal keamanan. Polisi khawatir sidang pembacaan tuntutan yang sedianya digelar pada Selasa, 11 April nanti, dapat mengganggu stabilitas keamanan Jakarta, mengingat pelaksanaannya berdekatan dengan massa tenang dan pemungutan suara.

Namun Indonesia Police Watch (IPW) justru menilai langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk intervensi aparat kepada pengadilan. IPW meminta Mabes Polri menegur Kapolda Metro Jaya yang telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pelaksanaan sidang tuntutan Ahok.

"Ini bentuk intervensi Polda Metro terhadap lembaga pengadilan, meskipun alasannya untuk mengantisipasi situasi kamtibmas. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan," kata Ketua Presedium IPW Neta S Pane dalam rilisnya, Jumat (8/7).

IPW berharap kejaksaan dan pengadilan tidak menggubris surat tersebut, sebab hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis. Dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.

KEGALAUAN AHOK - Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayito melihat permintaan polisi menunda pembacaan tuntutan dengan alasan keamanan oleh pihak Kepolisian sangat disayangkan. Tindakan polisi dinilai berlebihan. Karenannya Adi meminta proses sidang Ahok harus tetap dilanjutkan.

"Tindakan polisi berlebihan, itu bukan kewenangan polisi untuk meminta penundaan," kata Adi kepada gresnews.com, Jumat (8/4).

Pembacaan tuntutan terhadap Ahok, kata Adi, akan berdampak politik besar pada Pilgub DKI Jakarta. Sebab sejak kasus ini mencuat elektabilitas Ahok jeblok. Apalagi nanti ada tuntutan dan vonis dari pengadilan.

Jelas, kata Adi, ini memunculkan kegalauan dari pendukung Ahok.  Apapun tuntutan JPU makin menegaskan jika Ahok bersalah dan harus dihukum. "Apalagi Ahok dinyatakan bersalah, maka Ahok wassalam," kata Adi.

BACA JUGA: