JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2,2 miliar dalam pengadaan pupuk urea tablet PT Berdikari (Persero) tahun anggaran 2010-2012.

"Mengadili menyatakan Siti Marwah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda 500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan, Senin (5/12).

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHPidana.

Dalam memberikan putusan, majelis mempunyai beberapa pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Siti dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk meringankan, Siti dianggap menyesal atas perbuatannya, berlaku sopan selama proses sidang, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang sedang sakit.

Selain dihukum pidana, majelis juga menolak permohonan Siti sebagai Justice Collaborator (JC). Alasannya, salah satu syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (JC), adalah harus mengakui perbuatan, bukan pelaku utama, dan bisa memberikan bukti yang signifikan kepada penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Dan perbuatan Siti dianggap tidak memenuhi unsur tersebut. "Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti aktif melakukan negosiasi fee atau cash back. Majelis tidak dapat mengabulkan permohonan terdakwa sebagai Justice Collabolator," kata Hakim Jhon.

Usai mendengarkan putusan, Siti Marwa mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. Jaksa Penuntut Umum KPK pun menyatakan hal yang sama atas putusan ini. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Roni Yusuf.


ALIRAN DANA - Uang yang diterima Siti Marwa dalam surat tuntutan Jaksa KPK berjumlah Rp3 miliar. Tetapi majelis mempunyai anggapan lain dan menganggap Siti hanya menikmati Rp2,2 miliar, sedangkan sisanya dinikmati berbagai pihak seperti petinggi PT Berdikari lainnya serta PT Perhutani.

Hakim anggota Faisal Hendri menyatakan, dari surat tuntutan Jaksa, pekerjaan pembuatan pupuk yang dibuat memang ada imbalan Rp50 juta. Kemudian untuk periode 2012 menurut keterangan saksi Sri Astuti ada imbalan lain sebesar Rp185 juta yang diserahkan kepada seseorang bernama Erni. Sehingga Siti tidak menikmati secara keseluruhan imbalan tersebut.

"Sebagian fee atau cash back ada yg diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari. Terdakwa mencatat dan diberikan ke Asep Sanusi. Maka unsur menerima hadiah telah terpenuhi," kata Hakim Faisal.

"Untuk Asep Sanusi (Mantan Dirut Perhutani) Rp30 juta, Bambang Wuryanto (Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Tengah) Rp334 juta dan beberapa KPH di lingkungan Perum Perhutani Unit I Jateng Rp167 juta dan Dadyo Hermanto Rp31 juta," kata Hakim Faisal.

Kemudian sisanya diberikan sesuai kesepakatan antara berdikari dan Perum perhutani. Menurut Hakim Faisal, kesepakatan pembagian fee Rp400 juta Perhutani, Rp50 juta untuk Sanusi. "Dan biaya operasional, jumlahnya tidak bisa dipastikan," ujar Hakim.

Faisal juga menjabarkan mengenai aliran uang yang diterima Siti dari pihak swasta. Pertama Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto dengan total Rp535 juta yang diberikan melalui beberapa termin. Kemudian yang kedua Sri Astuti pemilik CV Timur Alam Raya dengan total sebesar Rp1,2 miliar, dan selanjutnya Budianto Halim Widjaja Rp472 juta.

Ketiga orang ini telah menjadi tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Siti. Sebenarnya ada satu lagi nama yang disebut Hakim Faisal yaitu Iskandar Zakaria yang memberi uang sebesar Rp3 juta yang diberikan dalam dua termin, yaitu pertama Rp2 juta dan Rp1 juta. Dan Zakaria hingga kini belum menjadi tersangka.

Hakim Faisal juga menyatakan, sebelum para vendor memberikan imbalan mereka terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan pihak Berdikari sehingga terjadi kesepakatan jumlah imbalan sekaligus kerjasama pembuatan tablet pupuk. "Hanya pada para vendor yang bersedia memberikan fee atau cash back dilakukan perjanjian kerja sama dengan PT Berdikari," ungkap Hakim Faisal.

BACA JUGA: