JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya perlawanan terhadap putusan yang dijatukan majelis hakim tingkat pertama atas terdakwa Mohamad Sanusi dalam kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi teluk Jakarta. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu sejumlah aset milik Sanusi dirampas oleh negara dengan nilai sebesar Rp18,43 miliar. Hukuman ini diterima karena majelis menganggap Sanusi bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta dan juga pencucian uang.

Nah, banding yang dilakukan KPK ini salah satunya terkait soal aset. Jaksa berpendapat seharusnya aset milik Sanusi yang disita jauh lebih banyak, bukan hanya senilai Rp18,43 miliar. Dalam amar putusan, majelis memang memangkas permintaan Jaksa dari Rp45,28 miliar menjadi Rp18,43 miliar.

"KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi karena terdapat 3 aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh Hakim. Estimasi nilai aset Rp20 miliar (yang tidak dirampas)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (5/1).

Selain itu banding diajukan terkait dengan tidak dicabutnya hak politik Sanusi untuk memilih dan dipilih. Kemudian, hukuman Sanusi selama 7 tahun juga dianggap terlalu ringan. Dalam surat tuntutannya, Jaksa memang meminta agar Sanusi dihukum selama 10 tahun. "Selain itu banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa. (Hukuman 7 tahun) tetap akan diajukan banding sekaligus," terang Febri.

Apa yang dilakukan KPK terhadap Sanusi ini berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan kepada terpidana lain dalam kasus yang sama yaitu Ariesman Widjaja. KPK menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ini yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ariesman diketahui dituntut 4 tahun penjara.

"Terdakwa menyatakan terima putusan. JPU setelah mempelajari putusan berpendapat, menerima putusan, karena putusan hakim sudah lebih dari 2/3 tuntutan," kata Ketua Tim Jaksa KPK ALi Fikri saat dikonfirmas wartawan, 8 September 2016.

Perbedaan sikap yang dilakukan KPK ini cukup menarik. Sebab, jika dilihat dari jumlah hukuman, vonis 7 tahun juga sudah memenuhi unsur 2/3 dari tuntutan jaksa selama 10 tahun. Perbedaannya hanya masalah aset yang harus dirampas dan dikembalikan kepada negara.

PENGACARA KEBERATAN - Dikonfirmasi terpisah, pengacara Sanusi, Maqdir Ismail mengaku keberatan dengan upaya yang dilakukan KPK ini. Pasalnya, ia sendiri bersama klien ingin menerima putusan hakim berupa pidana penjara selama 7 tahun dan asetnya dirampas senilai Rp18,43 miliar.

Maqdir sendiri mempertanyakan alasan KPK mengambil tindakan tersebut. Sebab aset yang dirampas itu sendiri menurutnya tidak terbukti di persidangan berupa pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan kliennya.

"Aset yang disetujui oleh hakim saja, tidak bisa dibuktikan predicate crimenya. Tidak bisa dibuktikan sebagai hasil kejahatan. Tiga aset itu jelas-jelas milik orang lain dan dibeli oleh orang lain," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Menurut Maqdir, apa yang dilakukan KPK ini bisa dianggap melanggar hak asasi dan harus dihentikan. "Seharusnya mereka sadari proses peradilan itu untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan untuk menistakan orang. Pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum harus dihentikan," terangnya.

Alasan lain KPK yaitu terkait pencabutan hak politik juga tidak lepas dari kritik Maqdir. Ia berpendapat jika hak tersebut bukanlah pemberian hakim, tetapi hak asasi yang dilindungi undang-undang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

"Hak politik itu bukan pemberian hakim, tetapi itu adalah hak asasi yang dilindungi UUD. Mestinya ada pembatasan terhadap hak politik yang boleh dicabut. Misalnya terbatas pada hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, tidak termasuk hak untuk memilih," pungkas Maqdir.

ASET YANG DIKEMBALIKAN - Dalam amar putusannya, hakim anggota Baslin Sinaga memaparkan, dalam perkara pencucian uang, Sanusi terbukti membeli sejumlah aset dari hasil tindak pidana yang dimiliki ataupun dari berbagai pemberian lain yang tidak sesuai dengan profil harta kekayaan yang dimiliki. Sebagai anggota dewan yang pengusaha, penghasilan Sanusi dalam kurun waktu 2009-2014 hanya sebesar Rp4,6 miliar.

Sedangkan total aset Sanusi yang disita Jaksa senilai Rp45,28 miliar. Dari jumlah tersebut, hakim tidak seluruhnya menyetujui permintaan Jaksa. Ada beberapa aset yang merupakan milik orang lain dan harus dikembalikan.

Total aset Sanusi yang dikembalikan berjumlah Rp26,85 miliar sehingga jumlah yang dirampas oleh negara Rp18,43 miliar. Aset yang dikembalikan adalah sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan ´Sanusi Center´ di Jalan Mushollah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian senilai Rp1,91 miliar dan 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti senilai Rp1,09 miliar. Kedua tanah itu kemudian diatasnamakan Danu Wira.

Kemudian satu unit rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi dengan harga Rp16,72 miliar. "Dibayar terdakwa Sanusi pinjaman Rp900 juta sudah dikembalikan ke Danu Wira dan sisanya terdakwa jadi harus dikembalikan ke Jefri Setiawan dan tidak serta merta dikembalikan ke terdakwa dan kalau bayar Rp6 miliar bisa saja karena bukan hanya anggota DPRD tapi juga pengusaha," terang Hakim Baslin.

Selanjutnya satu unit rumah di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 206 meter persegi dengan harga Rp7,35 miliar. Rumah tersebut masih dalam tahap cicilan sehingga dikembalikan ke pemiliknya yang bernama Naomi Shalimar. "Dan oleh karena selebihnya yang lain tidak bisa dibuktikan sepantasnya dirampas oleh negara sudah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," jelas Hakim Baslin.

BACA JUGA: