JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung selain menyidik korupsi penyelewengan dana pensiun karyawan di Yayasan Dana Pensiun Pertamina. Korp Adyaksa juga akan mengusut kasus tersebut  dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga saat ini Kejaksaan kian agresif mengusut perkara tersebut. Hingga kemarin kejaksaan telah menggeledah dan menyita puluhan mini market, kios dan sejumlah aset lainnya yang diduga hasil korupsi.  "Ya kita masih inventarisir aset-aset yang ditemukan.  Kita akan bawa rapat untuk kemungkinan jerat tersangka dengan TPPU, " kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono di Kejagung,  Selasa (27/3).

Saat ini penyidik Kejaksaan Agung baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Presiden Direktur Yayasan Dana Pensiun Pertamina periode 2012-2015 M Helmi Kamal Lubis. Helmi selaku Presdir diduga telah menyalahi ketentuan pengelolaan dana pensiun karyawan. Diantaranya untuk  pembelian saham sejumlah perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia khususnya saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX yang dinilai bukan saham unggulan.

Akibat penyalahgunaan dana yang mencapai Rp1,351 triliun  itu Yayasan mengalami kerugian. Dana investasi dari dana pensiun di BUMN tersebut sebagian tak kembali dan justru merugi lantaran nilai sahamnya melorot. Sesuai ketentuan perundangan dana pensiun harus diinvestasikan pada saham-saham unggulan bukan saham biasa.

"Dana pensiun ini kan dari Pertamina, itu dia belikan saham yang tidak liquid dan saham itu melorot. Jadi ada beberapa saham dan satu saham nilainya sangat turun sehingga merugikan dana pensiun Pertamina," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.

Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2011, 2012, dan semester I di 2013 menemukan sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324,4. Pembelian saham tersebut tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.

Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham khususnya PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Akibatnya Yayasan Dana Pensiun Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp84,1 miliar. Kemudian pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan mempertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola DP Pertamina mengakibatkan kerugian yang mencapai Rp21,6 miliar.

BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus DP Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp433 juta. BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus DP Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp345 juta. BPK memberikan rekomendasi atas temuan tersebut.

Jadi, penyidik menemukan ada aliran dana yang masuk ke rekening tersangka mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) M Helmi Kamal Lubis. "Ada aliran dana ke dia khususnya Saham SUGI," ‎ kata  Armin.

BIDIK TERSANGKA LAIN - Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan ada keterlibatan pihak lain. Namun Kejaksaan Agung merahasiakan pihak yang diduga ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi ini.

"Kita masih pengumpulan bahan keterangan. Arah kesana (penetapan tersangka baru) pasti," kata Warih.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Lima orang saksi yang merupakan pejabat di PT Pertamina adalah Edy Fatima jabatan Manajer Keuangan, Vanda Sari Dewi jabatan Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono jabatan Koordinator Internal Audit. Heriyanto Kusworo jabatan Finance Internal Audit. Isnaeni Rubiyaningrum jabatan Asisten Manager Tax Acc.

Penyidik juga telah memeriksa dua karyawan PT Kresna Sekurities yakni Fani dan Ade Putra. Keduanya menjelaskan soal pembelian sahan KREN.  ‎Lalu saksi Direktur Utama PT Melenium Dana Tama Sekurities, Andy Purnomo. Saksi Andy diperiksa soal pembelian saham SUGI.

BACA JUGA: