JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik keterlibatan hakim lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terkait kasus suap Ketua Pengadilan Kepahiang, Janner Purba. Sebab kasus suap tersebut diduga terkait dengan "pengurusan" perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Seperti diketahui pada Senin (23/5), penyidik KPK menangkap tangan Janner karena diduga menerima suap dari  mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu, Syafri Syafii. Selain Janner dan Syafri, KPK juga menangkap tiga orang lainnya yakni Toton (hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu), Badaruddin Amsori Bachsin (panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu), dan Edi Santroni (mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu).

Langkah membidik hakim lainnya itu diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri acara di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Agus membenarkan kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru dari hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh tim penyidik saat ini.

"Kemungkinan ada. Tapi hari ini alat buktinya kita masih kurang. Tapi kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru, data baru, ya bisa aja ada," kata Agus, Kamis (26/5).

Saat ditanya dari unsur mana calon tersangka tersebut, Agus langsung menjawabnya. "Nggak, dari pengadilan mungkin nanti," pungkasnya.

Kasus korupsi RSUD M. Yunus (RSMY) yang menjadi dasar perkara ini memang disidangkan oleh tiga hakim, yaitu Janner Purba, Toton dan Siti Insirah. Dari tiga orang itu, hanya Siti yang belum dijadikan tersangka oleh KPK.

Namun, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengakui ada pengembangan lain termasuk menelisik keterlibatan Siti.

"Baru menangkap dua (hakim), kami akan melakukan pengembangan," ungkap Yuyuk, dua hari lalu. Apalagi diketahui penangkapan itu terjadi setelah Rapat Musyawarah Hakim (RPH) dan putusannya seharusnya dibacakan Kamis (24/5).

MIRIP KASUS SUAP PTUN MEDAN - Jika dilihat, keterlibatan hakim Siti dalam kasus ini hanyalah tinggal menunggu waktu. Berkaca dari kasus suap di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan beberapa waktu lalu, seluruh hakim termasuk panitera pengadilan ikut menerima suap dalam jumlah yang berbeda.

Dua hakim anggota yang menyidangkan perkara gugatan penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Medan di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung terbukti menerima uang suap masing-masing sebesar US$5.000 (Rp67 juta). Uang tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui pengacara OC Kaligis.

Kemudian Ketua PTUN Medan sekaligus hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut yaitu Tripeni Irianto Putro menerima US$15.000 (Rp203 juta). Sedangkan panitera pengadilan Syamsir Yusfan menerima US$2.000 (Rp27 juta).

Dalam kasus tersebut seluruh unsur pengadilan bahkan panitera diketahui menerima uang suap untuk mempengaruhi proses perkara. Mereka menerima jumlah uang yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Meski terang keterlibatan masing-masing hakim, namun ketiga hakim ini justru dihukum ringan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta yaitu dua tahun penjara. Sedangkan panitera PTUN Syamsir Yusfan yang mempunyai peran lebih dan mendapat uang lebih kecil dihukum sedikit lebih tinggi yaitu tiga tahun.


BERAWAL DARI OTT - KPK telah resmi menetapkan sejumlah orang yang digelandang dalam operasi tangkap tangan sebagai tersangka kasus korupsi. Tercatat kelima orang tersebut telah ditetapkan tersangka baik itu pihak pemberi maupun penerima.

Dua orang hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang -Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan Billy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu Kepala Bagian Keuangan RSMY Syafri Syafi´i, mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus, Edi Santroni. Mereka dikenakan Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan 5 orang tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa (24/5).

Yuyuk juga membenarkan bahwa kasus ini berhubungan dengan perkara korupsi penyalahgunaan honor anggota dewan Rumah Sakit Umum Daerah Dr M Yunus (RSMY), Bengkulu. Dimana dalam perkara ini, Edi dan Syafii telah menjadi terdakwa.

BACA JUGA: