JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung optimistis permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Indar Atmanto dalam kasus  perkara korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Mega Media (IM2) ditolak Mahkamah Agung (MA). Indar merupakan mantan Direktur Utama PT IM2 yang divonis bersalah setelah kasasinya ditolak MA.

"Optimis, kita sangat optimis ditolak (MA)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Selasa (26/5).

Dengan demikian, eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi IM2 ini dapat segera dilakukan dan disetor ke kas negara. Optimisme Widyo tersebut didasarkan pada keyakinan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut dan semua telah dirumuskan dalam memori PK oleh tim jaksa penuntut umum.

Tak hanya akan mengeksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun, empat tersangka lain dalam kasus korupsi IM2 ini juga segera ditindaklanjuti. "Kita ingin tuntaskan semua perkara yang ada di Gedung Bundar," ujar Widyo.

Perkara Indar Atmanto diputus permohonan kasasinya oleh MA pada 10 Juli 2014 lalu. Akhir 2014 salinan putusan diterima oleh Kejagung. Dia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, tetapi eksekusi pembayaran uang pengganti Rp1,3 triliun belum dilaksanakan.

Sementara empat berkas tersangka lain, yang sudah dua tahun mangkrak di Gedung Bundar adalah tersangka atas nama korporasi PT Indosat Tbk, PT IM2 dan mantan Dirut PT Indosat Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko. Dua tersangka terakhir, sampai kini tidak dikenakan status penahanan seperti 56 tersangka kasus korupsi lain dan menghuni Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung. Mereka juga tidak dikenakan status pencegahan berpergian ke luar negeri.

Sementara terhadap dua korporasi Indosat dan IM2 hingga kini pula, belum ada langkah hukum pemblokiran dan sita jaminan terhadap Gedung Indosat, agar saat kasus ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) putusannya dapat dilaksanakan dan tidak menjadi macan kertas.

Widyo mengakui belum berpikir untuk mempidanakan unsur pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informasi) dalam kasus ini. Meskipun sudah ada payung hukum melalui putusan kasasi Indar Atmanto. "Saya tidak mau melangkah terlalu jauh, sebelum ada putusan final dalam perkara Indar," kata Widyo.

Tak tegasnya Kejagung menuntaskan kasus korupsi IM2 membuat kecewa pegiat antikorupsi. Salah satunya Ketua Forum Advokasi untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar. Erman mengkhawatirkan kelambanan Kejagung dalam menyikapi perkara ini  akan mengulang lagi kasus yang sama, seperti kasus Mantan Dirut BPUI Sudjiono Timan, yang saat kasasi jaksa diterima dan dipidana 15 tahun, unsur swastanya tidak dijadikan tersangka.

"Begitu pula dalam perkara Chevron (Bioremediasi), sejak Bachtiar Abdul Fatah dan kawan kawan dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi. Kejagung belum sentuh unsur pemerintahnya (BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup)," kata Erman.

Diketahui, Indar dihukum penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014.

Atas putusan MA tersebut, Indar masih terus melawan dengan melakukan PK. Indar mengaku memiliki bukti kuat tidak adanya kerugian negara setelah Pengadilan Tata Usaha Negara memutus jika Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berhak menghitung kerugian negara kasus IM2.

Artinya dengan putusan PTUN tersebut Indar akan membantah unsur melawan hukum dengan melanggar Pasal 29 maupun Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang dijadikan pertimbangan hakim .

BACA JUGA: