JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tanah laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis 23 April lalu. Namun ternyata pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih belum cukup.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya berencana kembali memanggil putra dari Anggota Komisi IV DPR Adriansyah itu dalam waktu dekat. "Kemarin pemeriksaannya belum selesai. Akan dilanjut dalam waktu dekat," kata Priharsa saat dikonfirmasi Gresnews.com, Minggu (26/4).

Namun Priharsa belum bisa memastikan kapan dan dimana pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Sebelumnya, Bambang diperiksa di Banjarmasin, hal itu disebabkan karena penyidik memang telah ada di lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan. "Penyidik akan terlebih dahulu pulang ke Jakarta, waktu pemeriksaannya belum ditentukan," tandas Priharsa.

Menurut Priharsa, materi pemeriksaan kepada Bambang yaitu seputar mekanisme pengurusan izin usaha. Secara khusus Priharsa menyebutkan dalam hal ini izin usaha pertambangan yang berada di Kabupaten Tanah Laut.

Saat ditanya apakah dari pemeriksaan tersebut akan mengungkap keterlibatan pihak lain, Priharsa enggan berspekulasi. "Saat ini penyidik masih fokus terhadap dua tersangka," tutur Priharsa.

KPK sebelumnya telah menetapkan politikus PDI Perjuangan Adriansyah sebagai tersangka penerima suap. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK sementara Johan Budi mengatakan Adriansyah diduga menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"A diduga sebagai penerima, sementara AH adalah pemberi. Untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut," ujar Johan di kantornya, Jumat, 10 April 2015 lalu.

Adriansyah merupakan bekas Bupati Tanah Laut dua periode itu disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Pasal 64 Ayat (1) menunjukkan bahwa ada serangkaian kegiatan yang dilakukan Adriansyah.

"Dari hasil pemeriksaan tadi, ada keterangan pemberian bukan pertama kali. Sebelumnya pernah diberikan, tapi perlu didalami lagi," ujar Johan kala itu.

BACA JUGA: