JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dituding memiliki peran penting dalam korupsi Payment Gateway (PG). Polisi menuding Denny-lah yang memfasilitasi vendor mulai dari penunjukan hingga pengumpul dana dari pembuat paspor.

Markas Besar Kepolisian akhirnya membeberkan peran Denny dalam dugaan korupsi Payment Gateway. Polisi mengungkapkan sejumlah petran Denny menyusul bantahan pihak Denny, bahwa tak ada korupsi dalam kebijakan  pembuatan prtoyek Payment Gateway.

"Beliau yang menyuruh, melakukan dan memfasilitasi vendor. Sehingga proyek ini terlaksana, walaupun stafnya sudah mengingatkan bahwa proyek ini tidak menguntungkan," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Charliyan, Rabu (25/3).

Dalam kasus ini Denny tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan bawahannya. Apalagi di Kemenkumham telah ada program bernama Simphoni tapi tidak memungut biaya.

Saat program ini diusulkan oleh Denny, ternyata di internal sendiri kurang menanggapi. Apalagi membuka rekening baru atas nama vendor jelas menyalahi aturan. Dua vendor yang menggarap proyek PG ini adalah PT Nusa Inti Arta (doku) dan PT Vnet Telekomunikasi Indonesia (Vnet)

Prosesnya, pembayaran paspor tersebut nantinya masih masuk ke rekening vandor baru setelah itu dimasukkan ke bendahara negara. Proses lewat vendor itulah yang berpotensi korupsi karena menyalahi aturan. Sejatinya, pembayaran pembuatan paspor itu langsung masuk ke bendahara negara tanpa melalui rekening vendor.

Apalagi sebelumnya telah ada sistem Simphoni yang dinilai lebih fleksibel dan tidak ribet. "Simphoni lebih memudahkan pembuat paspor secara elektronik, itu sudah berjalan 1 tahun, pembayaran ditalangi bendahara negara, itu lebih simpel dari sistem payment gateway," kata Anton.

Sementara itu pihak Denny menyatakan siap membuktikan tidak adanya korupsi dalam proyek ini. Hal itu disampaikan kuasa hukum Denny Indrayana Heru Widodo. Tudingan ada kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar tidak berdasar. Begitu juga adanya pungutan sbesar Rp605 juta tidak benar.

"Sudah ada hasil audit BPK, yang dimaksud kerugian negara itu masuk ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Heru.


Polisi Beberkan Keterlibatan Denny Indrayana dalam Korupsi Payment Gateway

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dituding memiliki peran penting dalam korupsi Payment Gateway (PG). Polisi menuding Denny-lah yang memfasilitasi vendor mulai dari penunjukan hingga pengumpul dana dari pembuat paspor.

Markas Besar Kepolisian akhirnya membeberkan peran Denny dalam dugaan korupsi Payment Gateway. Polisi mengungkapkan sejumlah petran Denny menyusul bantahan pihak Denny, bahwa tak ada korupsi dalam kebijakan  pembuatan prtoyek Payment Gateway.

"Beliau yang menyuruh, melakukan dan memfasilitasi vendor. Sehingga proyek ini terlaksana, walaupun stafnya sudah mengingatkan bahwa proyek ini tidak menguntungkan," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Charliyan, Rabu (25/3).

Dalam kasus ini Denny tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan bawahannya. Apalagi di Kemenkumham telah ada program bernama Simphoni tapi tidak memungut biaya.

Saat program ini diusulkan oleh Denny, ternyata di internal sendiri kurang menanggapi. Apalagi membuka rekening baru atas nama vendor jelas menyalahi aturan. Dua vendor yang menggarap proyek PG ini adalah PT Nusa Inti Arta (doku) dan PT Vnet Telekomunikasi Indonesia (Vnet)

Prosesnya, pembayaran paspor tersebut nantinya masih masuk ke rekening vandor baru setelah itu dimasukkan ke bendahara negara. Proses lewat vendor itulah yang berpotensi korupsi karena menyalahi aturan. Sejatinya, pembayaran pembuatan paspor itu langsung masuk ke bendahara negara tanpa melalui rekening vendor.

Apalagi sebelumnya telah ada sistem Simphoni yang dinilai lebih fleksibel dan tidak ribet. "Simphoni lebih memudahkan pembuat paspor secara elektronik, itu sudah berjalan 1 tahun, pembayaran ditalangi bendahara negara, itu lebih simpel dari sistem payment gateway," kata Anton.

Sementara itu pihak Denny menyatakan siap membuktikan tidak adanya korupsi dalam proyek ini. Hal itu disampaikan kuasa hukum Denny Indrayana Heru Widodo. Tudingan ada kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar tidak berdasar. Begitu juga adanya pungutan sbesar Rp605 juta tidak benar.

"Sudah ada hasil audit BPK, yang dimaksud kerugian negara itu masuk ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Heru.

BACA JUGA: