JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kekalahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas gugatan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti terkait proses penetapannya sebagai  tersangka, tak lantas membuat penyidikan kasus korupsi dana hibah itu pupus.  Kejaksaan justru kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka untuk La Nyalla yang baru.

Kalah tiga kali digugat La Nyalla yang saat ini bersembunyi di Singapura, tak membuat kejaksaan kapok. Jaksa Agung Mohammad Prasetyo menyatakan tidak akan mundur. "Tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk tidak mengeluarkan sprindik baru. Ini menjadi tekad kita, berapa kali pun kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan ajukan dan membuat sprindik yang baru," kata Prasetyo usai menerima kunjungan Jaksa Agung Turki di Kejaksaan Agung, Selasa (24/5).

Alasan jaksa akan kembali menetapkan Ketua Umum PSSI ini sebagai tersangka, karena penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Jadi tidak ada alasan pengadilan mementahkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Di antaranya bukti-bukti itu adalah La Nyalla terbukti korupsi menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu mencapai Rp1,1 miliar. Dana hibah Kadin Jawa Timur itu berasal dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014 senilai Rp48 miliar.

Untuk menyiapkan penetapan La Nyalla sebagai tersangka kembali, penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan segera melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Termasuk untuk mengeluarkan surat cekal ke luar negeri dan menyatakan buron terhadap tersangka. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menemukan La Nyalla di Singapura.

"Kita selalu koordinasi tapi memang tidak pernah kita publish," terang Arminsyah.

Pada Senin (23/5), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla. Hakim tunggal Mangapul Girsang dalam amar putusannya mengatakan Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla yang diajukan anaknya Muhammad Ali Affandi.

Mangapul juga mengatakan pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran paspor La Nyalla atas permintaan Kejati tidak sah dan tidak berlandaskan ketentuan hukum. Karenanya, hakim melarang Kejati Jatim untuk membuka lagi sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan perkara ini.

Namun jaksa menyatakan melawan dan akan tetap mengeluarkan sprindik baru sebab itu bukan kewenangan hakim tapi jaksa. Sementara kuasa hukum pemohon, Amir Burhanudin, meminta agar Kejati Jatim lebih menghormati putusan hakim.

TERUS BERULANG - Perseteruan La Nyalla dan Kejati Jatim dipastikan akan terus berlangsung. La Nyalla sebagai warga negara punya hak konstitusional untuk memperjuangkan dirinya di depan hukum. Sebaliknya jaksa sebagai wakil negara juga punya kewenangan untuk menetapkan seseorang tersangka.

Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menyatakan tak ada persoalan jika La Nyalla dan jaksa akan terus bertarung di pengadilan dalam gugatan praperadilan. Sebab praperadilan sarana bagi masyarakat untuk memperjuangkan harkat dan martabat sebagai warga negara.

"Boleh saja La Nyalla ditetapkan lagi tersangka, asal penetapannya dilakukan sesuai koridor hukum," terang Nasrullah kepada gresnews.com, Selasa (24/5).

Jika dalam penetapannya dinilai menyalahi aturan, tersangka bisa kembali menggugat lewat praperadilan. Nanti dalam praperadilan kewenangan jaksa untuk menetapkan tersangka akan diuji.

"Jika hakim praperadilan menerima, berarti masih ada pelanggaran oleh jaksa. Tinggal jaksa memperbaiki syarat-syarat penetapan tersangka," kata Nasrullah.

Tapi jika hakim kemudian menolak, artinya proses penetapan tersangka telah sesuai koridor hukum. Maka tersangka tidak bisa lagi melakukan gugatan.

BACA JUGA: