JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak Tahun Anggaran 2012‎ jilid II terus dikembangkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Ada penggunaan anggaran bidang lain di TVRI yang diduga langgar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Sejauh ini baru Hendrik Handoko (HH) sebagai pihak rekanan yang ditetapkan tersangka. Namun penyidik masih menelusuri pihak TVRI yang diduga ikut bermain dalam kasus ini.

"(Tersangka HH) Sudah dilimpahkan penuntutan, intinya kami masih kembangkan terus," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana di Kejaksaaan Agung, Senin (24/10).

Meskipun kasus ini pengembangan kasus sebelumnya, jaksa menyatakan aktornya berbeda. Namun Fadil enggan berandai-andai siapa aktor lain dalam kasus ini karena masih ditelusuri.

Fadil menyatakan, pengembangan ini sebagai bagian program zero outstanding yang tengah dijalankan Jaksa Agung HM Prasetyo. Mantan Kajati NTB menjelaskan berkas perkara tersangka HH telah dilimpahkan ke penuntutan oleh tim penyidik. Artinya perkara ini bakal segera masuk ke persidangan.

"Semua selesaikan, kami habiskan tunggakan," jelas Fadil.

Untuk mengungkap korupsi Siap Siar Jilid II, penyidik telah memeriksa Direktur Utama TVRI Farhat Syukri. ‎Dalam pemeriksaan Farhat Syukri menerangkan soal pergeseran anggaran dan paket pekerjaan Program Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 pada paket kartun animasi anak dan paket FTV Anak-anak.

Penyidik juga memeriksa Tribowo Kriswarso jabatan Direktur Umum TVRI. Erina Herawaty. C selaku Direktur Teknik TVRI dan Elprosat selaku Ketua Dewan Pengawasan TVRI.

TERBUKTI - Korupsi Siap Siar TVRI Jilid II ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus yang sama terhadap lima tersangka yang telah divonis bersalah di pengadilan tipikor Jakarta. Mereka di antaranya, Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production yang divonis satu tahun penjara.

Lalu Iwan Chaermawan selaku Dirut PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012. Ketiganya divonis 4-8 tahun penjara. Terakhir, Eddy Machmudi Efendi selaku mantan Direktur Keuangan LPP TVRI tahun 2012.

Program Siap Siar TVRI 2012 Jilid I dianggarkan Rp 47,8 miliar. Lalu, TVRI menindaklanjuti dengan membeli 14 paket program siap siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 15 kontrak paket program siap siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran. Selain itu pembayaran telah dilakukan 2012, meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp 14,47 miliar.

Bahkan Eddy, mantan Direktut Keuangan TVRI saat itu terbukti telah menerima uang dari Iwan Chaermawan sebesar Rp 7 miliar, dalam bentuk dolar Amerika Serikat US$ 650.000 dalam pecahan US$ 100.000.

"Akhir perkembangan udah putus semua dan terbukti, dan kita mulai lagi kembangkan," papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.

BACA JUGA: