JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan promosi dan mutasi sejumlah jabatan penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak 112 pejabat eselon 3 dan 31 pejabat eselon 2 dipromosikan, salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang yang mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) menggantikan Arnold Angkouw yang masuk masa pensiun.  

Promosi Sudung tersebut termuat dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-018/A/JA/01/2017‎ tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung. Promosi kepada Sudung yang tersandung kasus suap PT Brantas Abipraya tentu saja menuai kritikan. Terlebih nama Sudung juga disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain mempromosikan Sudung, nama Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI juga dipromosikan ke Gedung Bundar sebagai Koordinator pada Jampidsus. Tomo juga disebut dalam persidangan kasus suap PT BA.

Belum ada keterangan resmi promosi yang diberikan kepada Sudung dan Tomo. Namun mengutip pernyataan Jaksa Agung Moh Prasetyo dalam promosi dan mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung dikatakan, penunjukan pejabat struktural bertujuan untuk mengisi kekosongan  pejabat struktural yang telah memasuki pensiun. Mereka yang mendapat promosi ada pula yang bersifat tour of duty pada eselon yang sama.

"Penujukan tersebut atas dasar pertimbangan performance  kinerja, prestasi dan kapabilitas yang dilakukan secara obyektif," kata Jaksa Agung dikutip dari situs Kejaksaan Agung, Selasa (25/1).

Dalam SK tersebut, nama Tony Spontana yang saat ini menjabat Kajati DIY akan menggantikan Sudung. Sedangkan, Kajati DIY diisi oleh  Sri Harijati, yang kini Kapus Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan.

Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana dimutasi menjadi Kajati Kaltim menggantikan Abdul Kadiroen dan dipromosi sebagai Inspektur II pada Jamwas. Posisi Fadil Zumhana ditempati Warih Sadono yang sebelumnya menjabat Kajati Kalbar.

Untuk pejabat eselon 3 yang namanya masuk dalam promosi yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Sarjono Turin dipromosi menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menggantikan Tomo S. Kajari Jaksel diduduki Raimel Jesaja yang sebelumnya dijabat Aspidsus Kejari Sultra.
KONTROVERSI - Promosi kepada Sudung menuai kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut bersuara. Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Kejaksaan Agung yang mempromosikan Sudung. Menurut Laode pejabat yang ditempatkan di posisi strategis seharusnya berdasar pada kemampuan dan memiliki integritas.

"Kami nggak ikut campur tangan dengan sistem mutasi tapi kami berharap kalau dicurigai dan masih dalam proses memperjelas status seseorang mungkin bagusnya tidak dapat posisi strategis," kata Laode kepada media di Jakarta, Selasa (25/1).

Hal senada disampaikan pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala. Menurutnya, promosi terhadap jaksa yang bermasalah dan terbelit kasus menunjukkan Jaksa Agung saat ini tidak sensitif dengan masyarakat sebab kasus ini telah menjadi perhatian publik.

Selain itu, penunjukan Sudung dan Tomo menabrak reformasi birokrasi untuk menghasilkan aparat penegak hukum yang kredibel dan berkinerja baik. "Jadi tidak salah Kementerian Aparatur Negara menilai kejaksaan masih jauh dari ambang batas birokrasi menuju perbaikan reformasi," kata Kamilov.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hasil evaluasi akuntabilitas kinerja menyebutkan lembaga peradilan paling transparan adalah MK dengan nilai 73,73 berpredikat BB. Disusul dengan Kemenumham diperingkat 31 dengan nilai 58,32 dan predikat B. Sementara Kejaksaan Agung berada diposisi terbawah atau 86 skor 50,2 dengan predikat CC.
TERLIBAT SUAP PT BA - Nama Sudung Situmorang sempat menjadi perhatian publik karena namanya kerap muncul dalam fakta persidangan. Sudung Situmorang beserta Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu diduga terlibat suap pengurusan perkara PT Abipraya. Peran itu terpapar dalam surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno.

Dalam surat dakwaan atas dua terdakwa disebutkan bahwa uang suap mereka memang diperuntukkan kepada Sudung dan Tomo. Uang tersebut diberikan melalui seorang perantara yaitu Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut. Marudut sendiri sebelumnya diminta bantuan oleh Sudi maupun Dandung agar penyelidikan dugaan korupsi perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta tidak dilanjutkan penyidik.

"Dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan terdakwa I (Sudi Wantoko)," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).

Mahar yang disiapkan oleh Sudi maupun Dandung untuk menghentikan dugaan perkara korupsi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Namun untuk mempermudah pemberian, uang tersebut ditukarkan oleh Dandung melalui dua anak buahnya ke dalam pecahan dolar Amerika berjumlah US$186.035.

"Kemudian Terdakwa II (Dandung Pamularno) menyisihkan sejumlah US$37.200 atau setara dengan Rp500 juta lalu disimpan di laci meja kerja Terdakwa II sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung Situmorang," terang Jaksa Irene.

Sedangkan selebihnya, yaitu sejumlah US$148.835 atau setara Rp2 miliar dibungkus dengan plastik warna hitam. Selanjutnya uang diserahkan kepada Marudut di toilet pria Lantai 5 Hotel Best Western The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudung dan Tomo Sitepu.

Sesaat setelah menerima uang sejumlah US$148.835 dari tangan Dandung, Marudut menghubungi Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Hal itu untuk memastikan keduanya berada di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan agar uang dapat diberikan langsung baik kepada Sudung maupun Tomo.

"Setelah dihubungi oleh Marudut, kemudian Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang mempersilahkan Marudut untuk datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tutur Jaksa Irene.

Setelah mendapat kepastian, Marudut langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan uang tersebut. Namun sayang, di tengah perjalanan ia sudah ditangkap oleh tim penyidik dari KPK yang telah mengintainya.

"Bahwa maksud para terdakwa menjanjikan sejumlah uang kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu melalui Marudut adalah agar menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menurut pengetahuan para terdakwa sudah masuk tahap penyidikan," jelas Jaksa Irene.

Penuntut umum lainnya, Kristanti Yuni Purnawanti menjelaskan asal muasal terjadinya pemberian suap ini. Dimulai ketika Sudung Situmorang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya pada 15 Maret 2016 yang diduga dilakukan Sudi Wantoko. Kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar.

Terkait proses hukum tersebut, Tomo Sitepu selaku Aspidsus Kejati DKI memanggil sejumlah staf PT Brantas Abipraya untuk diminta keterangannya. Kendati masih berstatus penyelidikan, surat permintaan keterangan dari Kejati DKI Jakarta telah mencantumkan Sudi Wantoko sebagai orang yang diduga melakukan korupsi.

Oleh karena itu, Sudi mengira bahwa perkara ini telah masuk ke dalam proses penyidikan dan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian mencoba mencari bantuan dengan berkonsultasi dengan Dandung Pamularno.

"Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I (Sudi Wantoko), kemudian Terdakwa II mencari informasi mengenai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian diketahui bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah Sudung Situmorang yang kenal dekat dengan Marudut," pungkas Jaksa Yuni.

Informasi tersebut disampaikan kepada Sudi dan langsung menyetujui untuk memakai jasa Marudut sebagai penghubung kepada Sudung Situmorang maupun Tomo Sitepu. "Yo wis lewat pak itu," kata Jaksa Yuni menirukan persetujuan Sudi.

Kemudian, pada 22 Maret 2016 Dandung Pamularno, dan dua orang lainnya yaitu Khairiansyah dan Joko Widiyantoro melakukan pertemuan dengan Marudut di Club House Lapangan Golf Pondok Indah Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Dandung meminta kepada Marudut untuk menyampaikan kepada Sudung agar menghentikan penyidikan terhadap penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya (Persero). Atas permintaan itu, Marudut pun menyanggupinya dan akan segera membicarakannya dengan Sudung.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Sudi oleh Joko Widyantoro yang selanjutnya meminta Joko untuk mengikuti perkembangannya.

Untuk menindaklanjuti permintaan kedua terdakwa, Marudut bertemu Sudung Situmorang pada 23 Maret 2016. Dalam pertemuan Marudut menyampaikan kepada Sudung untuk membantu menghentikan proses hukum kepada Sudi dalam dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.

"Atas permintaan itu Sudung memerintahkan Marudut untuk membicarakan lebih lanjut dengan Tomo Sitepu. Atas arahan Sudung, selanjutnya Marudut dan Tomo Sitepu kembali melakukan pertemuan di ruang kerja Tomo," imbuh Jaksa Yuni.

Kasus PT Brantas Abipraya sendiri sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Tomo mengatakan lain bahwa perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, Marudut meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan menjadi penyelidikan.

"Selanjutnya Tomo Sitepu menyetujui untuk menghentikan penyidikan dengan syarat Terdakwa I (Sudi Wantoko) memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disanggupi oleh Marudut," kata Jaksa Yuni.

Selain Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, Pengadilan Tipikor, Jakarta juga menyidangkan perdana perkara terdakwa lainnya yaitu Marudut. Ia diduga merupakan perantara pemberian suap antara Sudi dan Dandung kepada Sudung Situmorang dan juga Tomo Sitepu.

BACA JUGA: