JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perseteruan antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali memanas di pengadilan. Setelah sebelumnya mengabulkan permohonan Fahri agar status keanggotaannya di PKS dan status sebagai Wakil Ketua DPR jangan diutak-atik sebelum ada putusan pengadilan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan.

Sidang gugatan yang diajukan Fahri atas pemecatannya sebagai kader PKS dan pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPR yang digelar, Senin (23/5), mengagendakan mendengarkan keterangan tergugat, dalam hal ini DPP PKS. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru menjelaskan, proses pemecatan Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS telah sesuai dengan makanisme partai.

"Tidak ada kesalahan yang dilakukan tergugat dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotan partai," kata Zainuddin, di PN Jakarta Selatan.

Zainudin juga menjelaskan gugatan yang diajukan Fahri tidak jelas apakah menggugat person atau lembaga. "Jadi putusan yang dikeluarkan itu adalah putusan instansi bukan putusan secara orang per orang. Gugatan itu setelah kami pelajari error in persona," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, langkah Fahri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Selatan pun tidak tepat. Keberatan atas pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 32, 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik masuk dalam kategori sengketa partai politik.

Dengan demikian, gugatan tersebut adalah gugatan sengketa pilkada yang limitnya 60 hari bukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. "Seharusnya masuk ranah gugatan perselisihan atau sengketa partai politik bukan perbuatan melawan hukum," kata Zaindudin.

Atas dasar itu, Zainudin menyatakan keputusan sela majelis hakim pada pekan lalu yang mengembalikan status Fahri sebagai Wakil Ketua DPR tidak tepat. Seperti diketahui, dalam putusan sela-nya, hakim memutuskan untuk mengembalikan jabatan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dan posisinya sebagai anggota DPR masih dalam posisi status quo.

Putusan majelis hakim berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, hak Fahri sebagai sebagai kader PKS pun sudah dipulihkan sementara. Meskipun dalam putusan sela hakim mengabulkan permohonan Fahri, pihak PKS masih tetap pada pendiriannya yang menganggap Fahri sudah bukan kader PKS lagi.

Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring menegaskan, PKS tetap menganggap Fahri sudah bukan kader PKS. Menurutnya, proses pemecatan Fahri sudah sesuai mekanisme partai sehingga putusan sela PN Jakarta Selatan tidak akan mengubah keputusan PKS.

Sama seperti Tifatul, Zainudin menegaskan agar Fahri menerima keputusan Majelis Tahkim atas pemecatan dirinya dari PKS. Dia juga menyatakan agar Fahri mencabut gugatannya dan meminta maaf kepada seluruh petinggi dan kader PKS seluruh Indonesia.

"Kami PKS, kapan pun Pak Fahri mau kembali harus melakukan tiga hal, menerima putusan majelis tahkim atas pemecatan terhadap dirinya, mencabut gugatan ini dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," terang Zainudin.

Hal lain yang diungkap Zainudin dalam jawabannya adalah soal legalitas majelis tahkim yang dituding Fahri belum terdaftar di Kemenkum HAM. Zainudin menambahkan bahwa majelis tahkim PKS sebenarnya sudah dilaporkan ke Menkumham sejak Januari lalu. "Sudah, sudah ada itu barang. Kalau belum ada mana mungkin kami berani jawab hari ini," ujarnya.

FAHRI BERGEMING - Fahri pun bergeming soal proses peradilan yang dilakukan internal PKS yang menghasilkan keputusan mengeluarkan dirinya dari keanggotaan di PKS. Menurut Fahri, ada proses yang tak lazim dalam proses mengadili dirinya di internal partai.

Fahri menjelaskan, aktor intelektual dalam perkaranya sehingga dia dipecat adalah ketua Majelis Syuro PKS yang menyuruh Presiden PKS Sohibul Iman melaporkannya ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Lalu Sohibul Iman kemudian juga merangkap sebagai majelis tahkim.

Selain itu ada nama Abdul Muis Saadih sebagai ketua BPDO yang secara bersamaan juga menjadi anggota majelis tahkim. "Jadi dua orang pelapor jadi anggota majelis takhim,"ujar Fahri.

Fahri menuding ada segelintir oknum yang mencoba mendesain aturan untuk menghukumnya. Menurutnya, lembaga tidak bersalah tapi oknum yang mengatasnamakan lembaga untuk menghukumnya. "Membuat proses peradilan seenaknya untuk menghukum saya," ujarnya.

Terkait sikap PKS yang masih menganggap Fahri bukan lagi kader PKS ditanggapi serius oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief. Menurut Mujahid, putusan majelis hakim dalam putusan sela yang diajukannya itu bersifat mengikat.

Dia menegaskan, putusan majelis hakim itu bukan untuk diperdebatkan atau untuk diinterpretasikan. "Kalau tidak dijalankan maka itu pembangkangan terhadap perintah pengadilan. Saya kira itu tradisi yang tidak baik," tutur Mujahid.

Fahri juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, keputusan pengadilan itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pimpinan Fraksi PKS dan pimpinan DPR. Fahri meminta DPP PKS menerima bahwa pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR, pimpinan DPR dan anggota PKS ditangguhkan.

"Asas teori hukum berlaku. Keputusan hakim itu harus dianggap benar sampai ada keputusan yang lebih tinggi yang membatalkan, banding atau PK. Teorinya begitu," kata Fahri.

Fahri meminta PKS melakukan sanggahan atau protes itu di pengadilan, bukan di paripurna DPR. Dia heran karena justru perwakilan PKS tak hadir di pengadilan. Jika tak setuju keputusan provisi, Fahri melanjutkan, silakan PKS ajukan banding.

"Keputusan hakim pada dasarnya bukan untuk diperdebatkan, tapi dilaksanakan. Kalau mau banding silakan saja di pengadilan," ujarnya.

"Itu sebabnya saya melihat antara kelompok tertentu, figur-figur tertentu di PKS, dengan tim hukumnya nggak nyambung. Karena masing-masing main. Ada yang rebutan mik di dewan, tapi di pengadilan nggak hadir," kritiknya.

Sebelumnya, Fraksi PKS di DPR mempertanyakan putusan pengadilan tersebut. Fraksi PKS juga terus mendesak pimpinan DPR memproses keputusan fraksi untuk mengganti posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Anggota Fraksi PKS Ansori Siregar dalam paripurna DPR beberapa waktu lalu menegaskan, pergantian Fahri merupakan kewenangan fraksi.

BACA JUGA: