JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kinerja Kejaksaan Agung selaku jaksa eksekutor dinilai tak maksimal. Sebab hingga saat ini masih ada tunggakan uang pengganti yang belum tertagih dari para terdakwa korupsi senilai Rp13,1 triliun.

Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri menampiknya tudingan tersebut. Menurutnya, jaksa telah bekerja dengan membentuk tim klarifikasi. Bahkan tim telah melakukan penghitungan sejumlah aset milik para koruptor yang telah inkracht.

"Jadi jangan kalian katakan tidak berbuat (kejaksaan)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/5).

Kejaksaan Agung mengaku telah mengklarifikasi aset milik sejumlah koruptor. Di antaranya terpidana Indra Raharja, David Nusa Wijaya dan Dharmawan Lie.

Prasetyo menjelaskan, memang banyak masalah yang membuat Kejaksaan Agung belum bisa mendapatkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi. Salah satunya terkait dengan kemampuan finansial dari para terpidana tersebut. Bila terpidana kasus korupsi ternyata tidak mampu membayar uang pengganti, tentu Kejaksaan Agung tak bisa berbuat banyak.

"Kami berupaya keras untuk memenuhinya. Masalah uang pengganti ini sangat mungkin merupakan akumulasi dari begitu banyak kasus,” kata Prasetyo.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan besarnya jumlah tunggakan uang pengganti para koruptor yang belum tertagih tersebut. Jumlah Rp13,146 triliun tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 lalu.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menyatakan, belum dieksekusinya uang pengganti kasus korupsi merupakan persoalan serius. Pemberantasan korupsi, menurut dia, tidak akan membawa efek jera jika eksekusi uang pengganti tak kunjung dilakukan.

Catatan ICW yang juga didasarkan atas audit BPK, uang pengganti tersebut berada di bidang pidana korupsi khusus Rp 3,5 triliun dan bidang perdata Rp 9,6 triliun. ”Uang pengganti itu merupakan hasil korupsi, seharusnya dibayarkan ke negara. Kejagung tak bisa mengabaikan hal ini,” kata Emerson.

Menurutnya, percuma pelaku korupsi dipidana, namun uangnya tak bisa dikembalikan kepada negara. ICW hanya bisa terus mendorong Jaksa Agung Prasetyo untuk mengingatkan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut.

"Eksekusi uang pengganti ini tak kalah penting dari kebijakan eksekusi mati,” kata Emerson.

BACA JUGA: