JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejak Mahkamah Agung (MA) membuka pendaftaran calon Hakim Konstitusi pada 22 September lalu, MA sudah menerima tujuh kandidat calon pengganti dua hakim konstitusi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi yang akan berakhir masa jabatannya. Penjaringan calon hakim MK itu akan ditutup hari ini, Selasa (22/10).

Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 23 huruf c menyatakan "Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun", atau huruf d "telah berakhir masa jabatannya". Alim akan memasuki pensiun. Sementara Muhammad, meski sejatinya ia akan menjabat hingga 2018, namun ia akan berusia 70 tahun pada April 2015. Sedangkan Fadlil akan juga mengakhiri periode pertamanya pada 2015.  Bedanya, Ahmad masih bisa mencalonkan kembali sebagai hakim konstitusi periode yang kedua 2015-2020.
 
"Sudah ada tujuh pendaftar, termasuk Pak Fadlil Ahmad Sumadi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Gresnews.com, Rabu (22/10).
 
Selanjutnya para calon hakim konstitusi itu, menurut Ridwan akan menjalani tahapan tes. Seperti tes tertulis hingga wawancara yang dilaksanakan oleh panitia seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial.
 
Ridwan mengungkapkan dari tujuh calon tersebut MA hanya akan menetapkan dua calon hakim konstitusi. "Kesempatan untuk mendaftar sebagai calon hakim konstitusi ini terbuka bagi seluruh hakim tinggi dengan sejumlah syarat," jelasnya.
 
Dalam pengumuman  rekruitmen calon hakim konstitusi yang tertuang dalam pengumuman panitia seleksi nomor 02/Pansel/H-MK/IX/2014 tanggal  18 September 2014, syarat yang harus dipenuhi diantarnya berijazah minimal doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
 
Kemudian, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan; Menjabat sebagai hakim tinggi; dan Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
 
Selanjutnya, berkas pendaftaran calon juga harus melampirkan persyaratan administrasi. Antara lain, menyerahkan karya tulis dengan judul “Peran Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI “.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Sedangkan masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

BACA JUGA: