JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus diusut. Tim penyidik Kejaksaan Agung masih menguatkan bukti-bukti korupsi proyek ini yang ditaksir merugikan negara hingga Rp35 miliar ini.

Proyek ini bersumber dari APBD Berau pada kegiatan tahap I senilai Rp96 miliar dan tahap II sebesar Rp133 miliar tahun anggaran 2007-2010. Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan penggelembungan harga hingga pengaturan pemenang lelang.

"Proses penyidikan masih berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Selasa (21/2).

Mantan Wakajati DKI Jakarta ini menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi untuk menguatkan bukti-bukti sangkaan korupsinya. Dari bukti-bukti tersebut, tim penyidik akan mengambil sikap untuk penetapan tersangka.

Terakhir, tim penyidik memeriksa mantan karyawan PT Indopipe Syarif Husein. Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap dugaan mark up harga pembelian pipa proyek ini.

"Saksi pada pokoknya menerangkan terkait dengan PT Karka membeli pipa kepada PT Indopipe dalam proyek penyediaan sarana air bersih," kata Rum.

PT Karka adalah salah satu rekanan yang ditunjuk mengerjakan proyek ini. Rekanan lainnya yang mengerjakan proyek ini adalah PT Wijaya Karya.

Kasus ini berawal saat 2006 silam. Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan. Panitia lelang mengundang sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek yang sumber anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Berau.

Akhirnya ditunjuklah sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek ini PT Wijaya Karya dan PT Karka Harga Nusa. Keduanya akan mengerjakan pembangunan sarana air bersih PDAM Tanjung Redeb.

Pemkab Berau kemudian mencairkan anggaran kegiatan ini dalam dua tahap. Tahap pertama anggaran yang dicairkan sebesar Rp96 miliar dan tahap kedua dana cair sebesar Rp133 miliar.

Dari kegiatan ini diduga sarat korupsi dan kolusi. Sebab dalam proses pelelangan telah terjadi pengkondisian agar proses lelang itu dimenangkan salah satu perusahaan tertentu. Juga ada dugaan mark up harga khususnya dalam pengadaan pipa.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah beberapa kali memeriksa pejabat PT WIKA. Pada 15 September 2016, penyidik memeriksa General Manajer pemasaran PT WIKA Maryadi Yusuf. Selain Maryadi Yusuf, penyidik juga memanggil Manager Project PT WIKA-PT Karka Arganusa, Untung Tri Uripto, Manager Divisi Sipil Umum II PT. WIKA, Sidik Siregar dan Manager Divisi III PT WIKA, Hari Respati.

Para saksi diperiksa joint operastion antara PT WIKA dengan PT. Karka Arganusa termasuk nota kesepakatan (MoU) dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2007-2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau.

Lalu pada 27 Oktober 2016, penyidik kembali memeriksa Sidik Siregar Manager Divisi Sipil Umum II PT. WIKA. Sidik Siregar dua kali diperiksa terkait pelaksanaan teknis pemasangan pipa dalam proyek ini.

Pemerintah Kabupaten Berau melanjutkan proyek peningkatan air bersih perkotaan tahap III. Anggaran yang disediakan sebesar Rp171 miliar. Dan pada 2016 lalu, telah dialokasikan dana sebesar Rp30 miliar. Pekerjaan proyek ini ditangani PT Adhi Karya tersebut.

PERKUAT PENGAWASAN - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis rentannya APBD dibancak elit daerah. Kasus korupsi proyek penyediaan air bersih di Berau Kaltim salah satu contohnya.

Dari pantaun ICW pada semester pertama 2016 ditemukan 145 kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga penegak hukum. Kepala daerah menempati peringkat ketujuh dalam kategori jabatan pelaku korupsi di semester awal 2016.

Dan sejak 2010 hingga 2015, terdapat 183 kepala daerah yang diproses oleh penegak hukum karena terkait kasus korupsi. "Bupati yang menjadi tersangka korupsi mencapai angka 110 orang," papar Peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Minggu (28/8) silam.

Untuk itu, Wana mendorong agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki peran yang lebih kuat. "Pengawasan anggaran, pelaksanaan pengadaan, dan asistensi untuk mencegah korupsi harus diperkuat," kata Wana.

Pada 2010 silam Lembaga Penegak Demokrasi dan Keadilan Masyarakat Kaltim telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 ke KPK. Diduga penyimpangan anggaran ini melibatkan Bupati Berau, Makmur dan DPRD Berau.

Dugaan korupsi yang dilaporkan itu antara lain, terkait pekerjaan pemeliharaan kendaraan bermotor pada dinas tata kota, kebersihan dan pertamanan sebesar Rp480,5 juta. Ada juga kasus pertanggungjawaban penggunaan dana alokasi khusus pada 33 sekolah dasar sebesar Rp7,26 miliar, dugaan mark up rumah wakil bupati, dan rehabilitasi rumah dinas Bupati sebesar Rp2 miliar. Berikutnya, kasus penunjukkan langsung untuk proyek pembangunan air bersih sebesar Rp138,862 miliar, dan lainnya.

BACA JUGA: