JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program Siap Siar Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 Hendrik Handoko (HH). HH ditetapkan tersangka pada September 2016 sebagai pengembangan kasus yang sama sebelumnya.

Dalam kasus sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Mandra Naih selaku Direktur Utama PT. Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen, Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012 serta terakhir mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Efendi. Kelimanya telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana saat itu mengatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk penetapan tersangka. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk ditetapkannya seseorang sebagai tersangka yakni HH.

"Satu tersangka dari unsur swasta, ini kelanjutan kasus yang lama," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Kamis (8/9) lalu.

Namun rupanya Hendrik tak terima dengan penetapan tersangka tersebut. Kepada gresnews.com Hendrik mengatakan pada 10 Agustus dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan pengembangan kasus TVRI jilid II ini. Namun pada 8 September 2016 Kejaksaan Agung kemudian menjadikannya tersangka.

"Saya tidak tahu menjadi tersangka, saya tahunya dari teman saya, saya kaget juga," kata Hendrik pada gresnews.com, Rabu (21/12).

Lalu Hendrik mendatangi Gedung Bundar untuk meminta penjelasan dasar atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia meminta penyidik menunjukkan dua alat bukti yang bisa menjadikannya tersangka. Namun penyidik tidak bisa menunjukkan.

"Penyidik hanya mengatakan sudah cukup bukti. Karena tak puas saya ajukan gugatan praperadilan," kata Hendrik.

Dalam gugatannya Hendrik didampingi tim kuasa hukumnya dari Budiman Siagian & Assosiate meminta hakim tunggal praperadilan Sapawi untuk menyatakan Sprindik No 104/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga penetapan tersangkanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Gayung bersambut. Setelah sidang gugatan sejak 11 November 2016 akhirnya PN Jaksel memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Hendrik dengan nomor putusan 136/Pid.Prap//2016/PN.jkt.Sel.

Dari dokumen putusan dengan hakim tunggal Sapawi menyatakan mengabulkan pemohonan pra peradilan untuk seluruhnya. Menyatakan Sprindik No 104/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Sapawi juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendrik tidah sah dan tidak berdasar hukum. Juga Surat Panggilan tersangka No SPT-4915/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 8 November tidak sah.

"Artinya penetapan tersangka atas saya sudah tidak mengikat," kata Hendrik.

Sementara itu Kejaksaan Agung belum menanggapi putusan praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan HH. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengaku belum mendapat datanya soal kasus ini. "Nanti saya minta datanya dulu," kata Rum saat dikonfirmasi.

JANGGAL - Hendrik menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangkanya. Salah satunya saat jaksa menghadirkan saksi dalam sidang praperadilan ternyata bukan saksi untuk dirinya tetapi tersangka lain.

"Ada saksi yang dihadirkan ternyata saksi untuk tersangka lain, bukan untuk saya, jadi lucu," kata Hendrik.

Lainnya, kata Hendrik, dalam kasus ini penyidik dinilai salah sasaran sebab dirinya hanya sebagai general manajer (GM) bukan direktur di perusahaan tempat dirinya bekerja.

Diketahui, Dalam perkara Program Siap Siar LPP TVRI jilid I penyidik telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Halim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta. Kelima tersangka itu yakni Mandra Naih selaku Direktur Utama PT. Viandra Production divonis satu tahun, Iwan Chermawan (Dirut PT. Media Arts Image), Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen, dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Ketiganya divonis 4-8 tahun penjara. Terakhir, mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Efendi. Program Siap Siar TVRI, 2012 dianggarkan Rp 47,8 miliar. Lalu, TVRI menindaklanjuti dengan membeli 15 paket program Siap Siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.

Temuan BPK 15 kontrak paket program Siap Siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran. Pembayaran telah dilakukan, 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Disebut pula, proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp 14,47 miliar.

Dalam kasus ini Eddy diduga telah menerima uang dari Iwan Chermawan sebesar Rp 7 miliar, dalam bentuk US$ 650.000 dalam pecahan US$ 100.000. Uang diserahkan di ruang Eddy Machmudi Efendi. Diduga uang Rp 7 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Selain itu, ditemukan anggaran Rp 48 miliar yang dikorupsi bukan hanya dari bidang Program TVRI, tetapi juga dari bidang lain. Dua mantan direksi TVRI, yakni Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia LPP TVRI Tahun 2012 Tri Bowo Kris Winarso dan Direktur Tehnik LPP TVRI Erina HC Tobing juga telah diperiksa.

BACA JUGA: