JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penyuapan pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) sekaligus Direksi PT Lulu Group Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dalam kesaksiannya, Arif mengakui jika ia memang membantu Rajamohanan dalam penghapusan pajak tetapi terkait pengajuan Tax Amnesty (pengampunan pajak) PT EKP. Arif yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo ini mengirimkan sejumlah dokumen milik PT EKP melalui pesan whatsapp messenger kepada penyidik pajak Handang Soekarno.

"Saya hanya kirimkan dokumen pada Handang. Waktu itu saya sampaikan apapun keputusan Pak Dirjen mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan," kata Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/3).

"Saya tahu, pada waktu itu Pak Mohan kirim dokumen terkait pengurusan TA (Tax Amnesty) pada saya. Setelah itu saya forward ke Handang," sambung Arif dalam keterangan selanjutnya.

Kejadian ini berawal ketika Rajamohanan menghubunginya untuk meminta bantuan dalam pengurusan Tax Amnesty. Merasa pernah punya pengalaman dibantu penyidik pajak, Handang Soekarno, Arif pun menyanggupi untuk membantu Rajamohanan.

"Jadi pada waktu Mohan minta bantuan pengurusan TA (Tax Amnesty), saya punya pengalaman dibantu oleh Handang. Saya waktu itu pernah ketemu, akan lebih baik kalau Pak Mohan segera mengirimkan datanya," ujar Arif.

Arif menjelaskan awal pertemuannya dengan Handang terjadi pada saat dirinya dan seorang pengusaha lain bernama Rudi Prijambodo bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pajak pada 23 September lalu. Sebelum Ken datang, Handang menemuinya terlebih dahulu.

"Saya mau ketemu Dirjen Pak Ken, saya ditemui Handang, saya yakin beliau staf Dirjen Pajak itu," imbuh Arif.

BERSEBRANGAN - Pernyataan Arif yang menyebut pemberian dokumen yang dikirimkan melalui pesan whatsapp messenger berkaitan dengan Tax Amnesty tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya, Handang Soekarno. Ia menyebut dalam dokumen tersebut terpampang jelas berisi masalah Surat Tagihan (STP) pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.

Awalnya hakim ketua John Halasan Butarbutar menanyakan apakah ada pihak lain yang juga turut membantu Rajamohanan dalam menyelesaikan masalah pajak PT EKP. Handang kemudian menyebut jika dirinya pernah dikirim pesan whatsapp messenger oleh Arif.

Menurut Handang, isi dari pesan itu adalah beberapa lembar dokumen berbentuk foto berkaitan dengan permasalahan pajak PT EKP. Hal itu terjadi sebelum dirinya mengenal sosok Rajamohanan, bos perusahaan tersebut.

"Isinya beberapa kiriman foto, 6 atau 7 lembar ada sebutkan nama terdakwa, apapun keputusan Dirjen mudah-mudahan yang terbaik untuk Pak Mohan," kata Handang.

Hakim John kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai soal pajak apa saja yang diminta tolong oleh Arif Budi. Lantas Handang menjelaskan, saat itu memang ada beberapa permasalahan pajak milik PT EKP, namun beberapa dokumen yang dikirim tidak terlihat dengan jelas.

Meskipun begitu ada satu dokumen yang cukup jelas dan diyakini Handang. "Yang saya cukup perhatikan, berkaitan dengan STP, kalau yang lain-lain tidak begitu jelas," terang Handang.

Pada kesempatan sebelumnya, Arif Budi memaparkan hanya membantu permasalahan Tax Amnesty milik Rajamohanan. Padahal, Arif juga mengakui jika ia dikirimi dokumen-dokumen terkait permasalahan pajak PT EKP.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Rajamohanan, sebelum Ditjen Pajak menghapuskan kewajiban pajak PT EKP, memang ada pertemuan antara Arif dengan Ken. Setelah terjadinya pertemuan tersebut, kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78,7 miliar dihapuskan dan pencabutan Perusahaan Kena Pajak (PKP) PT EKP juga dibatalkan.

Arif sendiri mengakui adanya pertemuan tersebut yang terjadi pada 23 September 2016 lalu yang dihadiri Ken, Handang, Arif dan juga Rudi. Namun lagi-lagi ia mengaku jika pertemuan tersebut hanya sebatas membahas mengenai tata cara pengajuan Tax Amnesty.

"Anda punya karyawan yang mengurus pajak? Kenapa bukan serahkan saja ke dia? Kenapa Anda harus sampai ke Jakarta menemui Ken?" tanya hakim anggota.

Namun Arif berdalih jika kedatangannya ke Jakarta pada awalnya memang dalam urusan bisnis. Kemudian karena ia ingin mengetahui langsung perihal pengajuan Tax Amnesty, makanya ia berniat untuk bertemu langsung dengan pucuk pimpinan tertinggi di Ditjen Pajak.

"Saya tanyakan Pak Ken, apa aja Tax Amnesty, disarankan Pak Ken ngapain ngurus di Jakarta, di Solo aja," terang Arif.

Proses pertemuan antara Arif dan Dirjen Pajak pun dipertanyakan. Sebab dalam surat dakwaan, ada komunikasi antar Arif dan pejabat pajak yang meminta untuk bertemu dengan Ken. Namun dalam persidangan ia membantahnya.

Menurut Arif, mulanya ia mengutarakan keinganan untuk bertemu Ken dengan temannya sesama pengusaha Rudi. Ia mengklaim sama sekali tidak melakukan komunikasi maupun pertemuan baik dengan Handang maupun Kakanwil DKI Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

"Saya bicara sama Pak Rudi. (Bebarapa lama kemudian) dikasih tau Pak Rudi tanggal sekian ketemu Dirjen," pungkas Arif.

BACA JUGA: