JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tancap gas menyidik dugaan pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak Tahun Anggaran 2012 setelah terbit surat perintah penyidikan baru. Sebanyak 21 saksi telah diperiksa dalam kurun waktu satu bulan ini. Rekanan pengadaan program ini tengah dibidik Kejagung.

"Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti, ini proses penyidikan untuk mencari siapa tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum kepada gresnews.com, Jumat (20/1).

Rum mengatakan keluarnya Sprindik baru kasus korupsi TVRI ini karena tim penyidik telah memiliki cukup bukti pelanggaran pidananya. Pembatalan tersangka kasus TVRI beberapa waktu lalu, tambah Rum, belum masuk perkara tapi soal administrasi. Karenanya, tim penyidik tak perlu lama terbitkan Sprindik baru lagi.

"Tidak ada kaitan dengan praperadilan, bukti-bukti telah ada makanya ada Sprindik baru ini,"kata Rum.

Penyidik dalam sepekan ini memeriksa maraton sejumlah saksi. Di antaranya saksi Sugiyanto selaku pemegang lisensi film yang dipalsukan PT A Man Intenational. Saksi menerangkan surat lisensinya yang dipalsukan oleh PT A Man International kepada penyidik.

Sebelumnya penyidik memeriksa Ir. Yul Andryono selaku tim penilai kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak. Dalam pemeriksaan saksi menerangkan tentang kegiatan panitia penilai yang menilai 10-20 FTV yang ‎kemudian membuat berita acara. Namun ternyata oleh pihak TVRI disodorkan lagi Berita Acara terpisah yang ditandatangani oleh saksi seolah-olah dibuat dua kali penilaian.

"Kerugian keuangan negara diduga senilai Rp2 milyar," kata Rum.

Kasus ini berawal pada 2013, saat TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Menurut jaksa, PT Media Arts Image‎ memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.

Sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian, PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film, ‎PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.

Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sejumlah penyimpangan di setiap paket program. Panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung.

Satuan Pengawas Internal TVRI juga mencium ada aroma tidak sedap, dalam bentuk program yang dibeli tidak diproduksi di dalam negeri dan sifat kepublikannya minim. Terakhir, proyek tersebut telah digelembungkan (mark up) biayanya, akibatnya negara diduga dirugikan puluhan miliar rupiah.
KALAH PRAPERADILAN - Terbitnya Sprindik baru kasus korupsi siap siar karena sebelumnya Pengadilan Negeri Jalarta Selatan menganulir proses penyidikan dan penetapan tersangkanya. Dalam kurun waktu sebulan paska putusan praperadilan terbirlah Sprindik baru.

"Sudah ada sprindik baru untuk kasus itu, tapi sprindik umum belum ada tersangkanya," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto di Kejaksaan Agung, Senin (9/1).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Hendrik Handoko, tersangka satu-satunya dalam pengembangan kasus pengadaan siap siar TVRI 2012. Pada Akhir November Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan HH dengan nomor putusan 136/Pid.Prap//2016/PN.jkt.Sel.

Hakim tunggal Sapawi menyatakan mengabulkan pemohonan praperadilan Hendrik untuk seluruhnya. Hakim menyatakan Sprindik No 104/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim Sapawi juga menyatakan penetapan tersangka terhadap HH tidah sah dan tidak berdasar hukum serta Surat Panggilan tersangka No SPT-4915/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 8 November tidak sah.

"Artinya status tersangka saya gugur, saya tidak menjadi tersangka lagi," begitu ungkapan Hendrik kepada gresnews.com beberapa waktu lalu.

Hendrik yang saat ini tak lagi tersangka berharap Kejaksaan Agung profesional menyidik kasus ini. Sebab dirinya melihat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangkanya. Lainnya, kata Hendrik, dalam kasus ini penyidik dinilai salah sasaran. Sebab dirinya hanya sebagai GM bukan Direktur di perusahaan tempat dirinya bekerja.

BACA JUGA: