JAKARTA, GRESNEWS.COM - Persidangan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) dengan terdakwa dua guru Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong menghadirkan saksi fakta dan ahli psikologi. Saksi fakta  yang dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  adalah wali kelas taman kanak - kanak JIS Neal Murphy dan Allan Dee.

Neal Murphy tak banyak bicara terkait kesaksiannya di persidangan kali ini. Hal itu disebabkan karena ada larangan dari hakim untuk berbicara kepada siapapun dengan alasan sidang tertutup. Begitu juga kuasa kedua guru JIS tidak berani mengomentasi jalannya persidangan. Salah satu kuasa hukumnya, Patra M Zein mengatakan, itu larangan dari hakim sehingga dirinya enggan berbicara banyak.

"Iya hakimnya marah," kata Patra kepada Gresnews.com, Senin (19/1).

Namun istri Neil, Tracy Batleman, yang ikut persidangan dalam keterangannya kepada Gresnews.com. menyampaikan, sidang telah menghadirkan wali kelas TK JIS. Dalam kesaksiannya dua guru tersebut memperkuat kesaksian kepala sekolah TK–SD JIS, Elsa Donohue pada persidangan minggu lalu yang menyatakan bahwa Neil dan Ferdi tidak bersalah dan mereka tidak pernah membawa satupun anak yang diduga menjadi korban keluar kelas untuk alasan apapun.

Kedua guru juga menyampaikan bahwa ketiga anak yang diduga menjadi korban, tidak pernah dilaporkan sakit sampai tidak dapat mengikuti program olahraga. Mereka juga menambahkan, tidak pernah ada murid yang tidak masuk sekolah sampai 3 Hari karena sakit pada periode Desember 2013 hingga Maret 2014.

"Ini memperkuat foto - foto yang menunjukan bahwa sang anak (MAK) masih bermain perosotan dan mengikuti kelas renang yang dibawa oleh kuasa hukum Neil dan Ferdi yang juga cocok dengan jadwal olah raga MAK yang dimiliki oleh JPU," kata Tracy dalam keterangannya, Senin (19/1).

Selain itu saksi Neal Murphy menyampaikan, Neil Bentlemen baru memiliki ruangan sendiri pada Agustus 2013 dan ruangannya dapat terlihat dari semua arah. Sebelumnya, Neil berkantor di gym dan sempat berbagi ruangan dengan beberapa wakil kepala sekolah lainnya di JIS.

Sebagai wali kelas MAK, Neal Murphy menjelaskan bahwa Neil Bantleman tidak pernah mengantar para anak ke ruangan kepala sekolah, Elsa Donohue.

Kesaksian wali kelas tersebut membantah dakwaan JPU Nurmayani. Dalam dakwaannya JPU mengatakan salah satu korban DA mengatakan itu pada Neal Murphy, wali kelas dan Neal Von selaku guru kelas TK. Lalu DA dibawa ke ruang perawatan dan dikasih es. Setelah dikasih es, DA kemudian dibawa ke suatu ruangan dengan tempat tertutup. Di tempat tersebut ternyata sudah ada Neil. Sementara Murphy dan Neal meninggalkan ruangan.

Setelah itu Neil memulai aksinya dengan tangannya kemudian memukul perut DA dan membuka celana DA. Neil lantas memakai kondom atau Jelly thing ke alat kelaminnya. Setelah pakai kondom, Neil menyuruh DA menghadap ke belakang dan Neil langsung memasukkan alat kelamin ke lubang anus.

Selain terhadap DA, Neil juga melakukan perbuatan cabul terhadap MAK. Ketika itu Neil menjemput MAK dari kelasnya kemudian dibawa ke ruangan Elsa Donohue selaku kepala sekolah Pondok Indah Elementary. Neil bersama Elsa membawa MAK ke sebuah ruangan dan menghukum MAK karena nakal.

BACA JUGA: